Selasa, 30 Oktober 2007

12 TKI di Irak Belum Jelas

JAKARTA (SINDO) – Indonesia meminta akses kekonsuleran terkait 12 TKI yang bekerja di otoritas militer Amerika di Irak. Juru Bicara Departemen Luar Negeri (jubir Deplu) J Kristiarto Soeryo Legowo mengatakan akses kekonsuleran ini, diharapkan bisa memberikan verifikasi keadaan yang terjadi terhadap ke-12 tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut.


”Kita usahakan akses kekonsuleran dari jalur manapun. Kita minta dari pejabat kita ke Dubes RI di Amman dan kedubes Amerika Serikat di Jakarta,” ujar Kristiarto di Jakarta, kemarin.Ke-12 TKI yang tertahan di Irak saat ini adalah Peter Patty, Ramdany, Hendrik Mahulette, M Yusuf Achmad, Akbar Idrus, Murisman Kahar, M Yusuf, Dodoy Kusyuniardi, Maulani, Putu Gede, Gede Gita Wiyana, dan Nyoman.


Dia mengatakan, Deplu telah mengetahui informasi tertahannya 12 TKI di Irak sejak 27 Juni 2007. Dari informasi tersebut, diketahui ke-12 TKI dikirim agen TKI PT North Java Sea Group. Saat ini,mereka ditahan di salah satu kamp militer di Irak,yakni Camp Victory (Baghdad).


Kemudian,paspor mereka juga ditahan perusahaan tempat mereka bekerja. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Deplu Teguh Wardoyo mengatakan, informasi tertahannya TKI di Irak diketahui dari Steven Lattu,seorang TKI yang dulu tinggal di Baghdad. Kemudian, Deplu menghubungi beberapa pihak terkait, seperti kedutaan di Washington DC,Suriah,Amman,Irak.


“Kita mendesak pemerintah yang bersangkutan untuk memberikan akses kekonsuleran. Beri izin WNI kita pulang atau berlibur, atau mereka mau putus hubungan kerja,”terangnya. Keberadaan 12 TKI ini diketahui bekerja di otoritas militer Amerika di Irak sejak 2 Januari 2006.Mereka berprofesi sebagai insinyur, pembantu rumah tangga, dan lainnya.Menurut dia,pada awalnya, AS berkelit mengakui jika ada WNI yang bekerja untuk AS.


Padahal, berdasarkan data yang dimiliki Deplu, ada sekitar 72 TKI bekerja untuk otoritas militer Amerika di Irak. Diketahui, dalam perjanjian kerja sama TKI di daerah otoritas militer Amerika di Irak memang memberikan banyak keuntungan, yakni setiap TKI akan mendapatkan gaji USD3.000.


Lalu, cuti tahunan berupa dua pekan kerja dalam setahun, dengan gaji tetap dibayar dan biaya mobilisasi menjadi tanggung jawab klien. Asuransi ditanggung sebanyak Rp250 juta dengan jam kerja 10 jam per hari atau 70 jam per pekan. Ke-12 TKI ini diketahui dikontrak selama 17 bulan sejak 2 Januari 2006. Karena itu, seharusnya hak cuti mereka telah diberikan sejak Mei lalu.


Kasus Elly Anita


Sementara itu, mengenai kasus TKI Elly Anita Binti Susilo Husein, Kristiarto mengatakan bahwa dia tidak dalam keadaan disekap karena diketahui menghubungi KBRI di Dubai, Uni Emirat Arab.“Kita telepon yang bersangkutan dan diterima oleh temannya.Dia bilang Elly sudah menghubungi agensinya,”jelasnya, kemarin,di Jakarta.


Untuk mendapatkan kepastian informasi, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap keadaan yang sesungguhnya terjadi. Tegus Wardoyo menimpali setelah dicek, paspor Elly diketahui masih dipegang perusahaannya yang tidak boleh disebutkan. Kemudian, perusahaan tersebut tidak jadi mengirim Elly ke PT Naswan di Arab Saudi. (susi)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/berita-utama/12-tki-di-irak-belum-jelas-3.html

Tidak ada komentar: