Sabtu, 23 Februari 2008

Chronology of campaign against SE-2258

Chronology of important events in the successful campaign of Indonesian migrant workers in Hong Kong against SE2258

In the following, we wish to relate the chronological sequence of events that PILAR, GAMMI and ATKI coordinated..

Monday, January 7, 2008: ATKI learned about the issue when members started to call and ask questions about the new policy. Information was immediately gathered for ATKI to have a proper analysis on the rule and its impacts to Indonesian migrant workers. ATKI called the Indonesia Consulate-General and they said that the rule was issued because of complaints from agencies that IMWs stop paying them the equivalence of seven-month salary. ATKI pointed out that such salary deduction is illegal.

In the succeeding days, ATKI called up leaders of PILAR and GAMMI about the issue and an immediate action for Sunday was planned.

Sunday, January 13, 2008: A popular action of 250 PILAR and GAMMI members demonstrated in front of the Indonesian Consulate-General in Hong Kong to reject the policy, SE 2258. PILAR and GAMMI declared their intention to hold a massive demonstration on February 10th to have policy number SE 2258 scrapped. PILAR and GAMMI initiated an anti-SE 2258 petition and collected 10 thousand signatures from Indonesian migrant workers in Hong Kong.

Sunday, January 20, 2008: A popular action of 300 PILAR and GAMMI members demonstrated in front of the Indonesian Consulate-General in Hong Kong to reject the policy, SE 2258. Simultaneously, 40 leaders of member organizations of PILAR and GAMMI held a meeting to prepare for an emergency meeting in the office of ATKI.

Thursday, January 24, 2008: PILAR and GAMMI erected a picket line outside the Indonesian Consulate-General in Hong Kong. The picket was reinforced by clients from Bethune House, Istiqomah Shelter, Asia Pacific Mission for Migrants (APMM), Asia Monitor Resource Centre (AMRC) and Asian Migrants Coordinating Body (AMCB).

Friday, February 1, 2008: The network of major service providers that included the Mission for Migrant Workers (MFMW), Christian Action and the Helpers for Domestic Helpers (HDH) in Hong Kong met at St. John's Cathedral to discuss the issue, give their support, and unite on actions regarding policy number SE 2258.

Sunday, February 3, 2008: A popular action of PILAR and GAMMI members demonstrated in front of the Indonesian-Consulate General in Hong Kong. Simultaneously, PILAR and GAMMI held the final meeting in preparation for the massive demonstration planned for February 10th.

Tuesday February 5, 2008: The Indonesian Consulate-General issued a press release to state that the consulate would not rescind policy number SE 2258.

Saturday, February 9, 2008: PILAR garnered support for the rejection of policy number 2258 in Indonesia. Fifteen (15) organizations from various sectors and NGOs declared their support for PILAR and GAMMI's demand to reject policy number SE 2258.

Sunday, February 10, 2008: An anti-SE 2258 meeting was attended by thousands of Indonesian migrant workers at Victoria Park. Apart from Indonesian migrant workers, the open meeting received support from APMM, AMRC, MFMW, the Association for the Advancement of Feminism (AAF), members of AMCB such as the United Filipinos in Hong Kong (UNIFIL-MIGRANTE-HK) and the Thai Regional Alliance (TRA).

At 14:00 the people marched from Victoria Park, through Causeway Bay and stationed themselves in front of the Indonesian Consulate-General to demonstrate. The local police force only allowed 350 people to march, however other Indonesian migrant workers joined along the road. Around 1,500 Indonesian migrant workers gathered outside the Indonesian Consulate-General to demand the retraction of policy number SE 2258.

Monday, February 11, 2008: Student members of Front Mahasiswa Nasional (FMN) held a demonstration outside BNP2TKI in Jakarta, Indonesia, to demand an open dialogue about policy number SE 2258. They demanded that it should be retracted.

Tuesday, February 12, 2008: Gerakan Perempuan Untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM) held a dialogue with BNP2TKI to discuss their demands for the scrapping of the SE 2258.

Wednesday, February 13, 2008: The Indonesian Consulate-General contacted PILAR and told PILAR that they accept the demands made by Indonesian migrant workers. They also requested a meeting with PILAR to discuss the retraction of SE 2258.

Thursday, February 14, 2008: Two representatives from the Indonesian Consulate-General sought the representatives of PILAR at ATKI's office. They stated that policy number SE 2258 would be frozen. For this reason, they asked representatives from PILAR to meet with the Consul-General Ferry Adamhar to discuss the measures that need to be taken after the policy is retracted on February 17th.

PILAR formally accepted the proposed measures and agreed to attend the closed dialogue on February 17th. However, PILAR declared that the group will not stop organizing actions for other issues like the illegal seven months deductions, overcharging and consular services for migrant workers on Sunday. Aside from that, PILAR demanded that the decision should be announced to other organizations. The Indonesian Consulate-General informed us that they had already done this.

Sunday, February 17, 2008: The closed dialogue was held. PILAR sent five representatives while other members held a demonstration outside the Consulate-General. After the dialogue, all Indonesian migrant workers in Hong Kong celebrated the deserved victory!

Senin, 18 Februari 2008

Kronologi Aksi Menuntut Pencabutan SE-2258

Minggu 13 Januari 2008
Aksi massa 250 angota PILAR dan GAMMI menolak SE 2258 didepan konsulat RI di Hong Kong. PILAR dan GAMMI mendeklarasikan akan diadakannya rapat akbar dan aksi akbar 10 Februari, menolak SE 2258, dan launching pengumpulan petisi anti SE 2258 yang akhirnya terkumpul 10 ribu tanda tangan BMI Hong Kong.


Minggu 20 Januari 2008
aksi massa 300 anggota PILAR dan GAMMI menolak SE 2258 di depan konsulat RI Hong Kong. Disaat bersamaan 40 pimpinan-pimpinan organisasi PILAR dan GAMMI mengadakan pertemuan persiapan rapat akbar di kantor ATKI.

Kamis 24 Januari 2008
Aksi Piket 70 orang didepan konsulat RI di Hong Kong dihadiri oleh client Shelter Bethune House dan Shelter Istiqomah, Asia Pacific Mission for Migrants (APMM), Asia Monitor Resource Centre (AMRC) dan Asian Migrants Coordinating Body (AMCB).

Minggu 27 Januari 2008
13 perwakilan PILAR menghadiri undangan KJRI untuk dialog membahas SE 2258 di kantor KJRI. KJRI menjanjikan menghadirkan Konjen Ri Ferri Adamhar dalam udangannya, namun ketika dialog dibuka Konjen Ferri Adamhar ternyata tidak datang. Perwakilan PILAR menolak berdialog tanpa Ferri dan memilih Walk Out dari ruang dialog yang kemudian diikuti peserta lainnya. Delegasi PILAR kemudian bergabung dengan massa aksi PILAR dan GAMMI yang digelar didepan konsulat pada saat yang bersamaan.

Minggu 3 Februari 2008
Aksi massa anggota PILAR didepan konsulat RI di Hong Kong, dan disaat bersamaan rapat persiapan terakhir aksi akbar 10 Februari

Selasa 5 Februari 2008
KJRI mengeluarkan pers rilis yang mengatakan tidak akan mencabut SE 2258.

9 Februari 2008
PILAR menggalang dukungan penolakan SE 2258, di Indonesia, 15 organisasi massa berbagai sektor dan NGO menyatakan dukungannya terhadap gerakan PILAR dan GAMMI menolak SE 2258.

10 Februari 2008
Rapat akbar anti SE 2258 yang dihadiri ribuan BMI di lapangan Victoria Park. Selain dihadiri oleh BMI, juga mendapat solidaritas dari APMM, AMRC, MMW, dan Associaton of Advancement of Feminism (AAF) dan anggota AMCB dari Unifil (Filipina) and Thai Regional Alliance (TRA). Pukul 14.00 massa mulai bergerak ke depan konsulat RI, Polisi hong kong membatasi hanya 350 yang boleh bergabung dalam marching , Namun ribuan BMI lainnya dapat menyelinap dan bergabung dengan BMI lainnya di depan konsulat RI. Sekitar 1500 BMI akhirnya berkumpul di depan konsulat RI menuntut dicabutnya SE 2258.

Senin 11 Februri 2008
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiwa Nasional (FMN) menggelar aksi penolakan SE 2258 di kantor BNP2TKI Jakarta dan mengadakan dialog terbuka dengan BNP2TKI.
Selasa 12 Februari 08: Dialog Gerakan Perempuan Untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM) dengan BNP2TKI membahas tuntutan pencabutan SE 2258.

Rabu 13 Februari 2008
KJRI menghubungi PILAR bahwa mereka menerima tuntutan BMI dan meminta bertemu PILAR untuk membahas pencabutan SE 2258

Kamis 14 Februari 2008
Dua orang Perwakilan KJRI menemui Pengurus PILAR di kantor ATKI dan mereka menyatakan SE 2258 dibekukan. Untuk itu KJRI mengundang perwakilan PILAR untuk bertemu Konjen Ferry Adamhar guna membahas langkah setelah SE 2258 pada hari minggu 17 Februari 2008. PILAR menyatakan menerima langkah KJRI tersebut dan akan hadir dalam dialog tanggal 17 feb tersebut, namun PILAR tidak akan berhenti untuk melakukan aksi untuk issue lainnya, yaitu potongan illegal gaji 7 bulan, overcharging (biaya penempatan HKD21.000), pelayanan konsulat di hari minggu. Selain itu PILAR menuntut kabar tersebut untuk disebarkan ke organisasi lainnya, perwakilan KJRI mengatakan sudah mengabarkan hal tersebut keorganisasi lainnya.

Minggu 17 Februari 2008
Dialog KJRI di gelar, PILAR mengirim 5 delegasinya dan anggota PILAR lainnya menggelar aksi didepan konsulat.

PILAR DAN GAMMI

Minggu, 17 Februari 2008

Pencabutan SE 2258 adalah kemenangan, namun Bukan Akhir dari Perjuangan BMI


Siaran Pers PILAR dan GAMMI (10 Februari 2008)


“Kita menyambut keputusan KJRI Hong Kong yang akhirnya mencabut SE 2258, tapi perjuangan BMI akan terus berlanjut karena BMI di Hong Kong masih mengalami Overcharging, potongan illegal 7 bulan gaji, dan pelayanan yang buruk dari servis KJRI Hong Kong” teriak Eni didepan Massa BMi yang berkumpul di depan KJRI, Minggu 17/02/2008.


Statement Eni Lestari ini di lontarkan setelah perwakilan BMI memenuhi undangan dialog oleh Konjen RI, Ferry Adamhar tentang pencabutan SE 2258. Dalam dialog tersebut, KJRI Hong Kong akhirnya memenuhi tuntutan BMi tentang pencabutan SE 2258, setelah serangkaian aksi digelar PILAR dan GAMMI sejak 13 Januari awal tahun ini.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Februari 2008, PILAR dan GAMMI menggelar rapat akbar dan aksi akbar menolak SE 2258 yang diikuti oleh ribuan BMI, “Inilah pertama kalinya ribuan BMI di Hong Kong bergabung dalam aksi, dan ini membuktikan bahwa, BMI semakin sadar dan gerakan BMI semakin kuat” teriak Eni dalam aksi akbar tersebut.

Setelah ribuan BMI mengepung KJRI pada 10 Februari 2008. Pada hari kamis tanggal 14 februari 2008, perwakilan KJRI mendatangi kantor PILAR, dan memberikan kabar bahwa, tuntutan BMI dipenuhi, untuk itu mereka akan mengumumkan keputusan tersebut pada hari ini, minggu 17/02/2008.

“Walaupun KJRI mengatakan bahwa keputusan pencabutan SE 2258 adalah salah satu bentuk kebijaksanaan KJRI bagi warganya, tapi kenyataan bahwa merekalah yang membuat SE 2258 tersebut, maka bagi BMI, pencabutan SE 2258 ini adalah hasil gerakan BMI yang terus menguat, bahkan mencapai ribuan” tambah Eni.

Eni Menambahkan “PILAR, GAMMI dan seluruh BMI di Hong Kong juga mengucapkan terima kasih atas solidaritas dari berbagai kalangan baik di Hong Kong, maupun di Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap perjuangan BMI”#


Untuk Referensi
Eni Lestari
Juru Bicara
Phone: [852] 960 81475
Email: atkihk_2000@yahoo.com

PILAR dan GAMMI
Anggota: Akhwat Gaul, Alexa Dancer, Al Fattah, Al Hikmah, Al Istiqomah Internasional Muslim Society, Al Ikhlas, Al Jamiatus Solehah, An Nisaa International Muslim Society, Arrohmah, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI-HK), Birul Walidain, Borneo Dancers, Dance in Freedom (DIF), Forum Muslimah Al Fadhilah (FMA-HK), Ikatan Wanita Muslim Indramayu Cirebon (IWAMIC), Ikatan Wanita Hindu Dharma Indonesia (IWHDI), Java Dance, KREN Dancers

Kamis, 17 Januari 2008

Siaran FMN

Siaran Pers
Front Mahasiswa Nasional

Lagi-lagi buruh migran Indonesia (BMI) menjadi korban pemerasan oleh pemerintah Indonesia. Senin (31/12/2007) 3 (tiga) orang BMI asal Macau yaitu Tahriah asal Karawang, Liana asal Cilacap dan Nunik Widayanti asal Banyuwangi menginjakkan kakinya di bandara interansional Soekarno-Hatta Jakarta. Mereka tiba setelah terkena overstay (OS) akibat dipermainkan agen di Macau. Sebelum ke tanah air, mereka pun tidak mendapatkan perlindungan yang memadai oleh konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Macau yang hingga kini pun masih belum resmi statusnya. Bahkan untuk kepulangan mereka ke tanah air, mereka hanya dibiayai 300 ribu dollar Macau (satu dollar Macau berkisar Rp 1000).


Mereka tiba di tanah air sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan pesawat Viva Airland Macau-Jakarta di terminal kedatangan internasional (terminal 2). Saat hendak keluar pesawat, salah satu diantara mereka (Nunik) pingsan. Nunik kemudian dibawa oleh Liana ke ke klinik terdekat di bandara, sementara Tahriah ke bagasi mengambil barang bawaan milik mereka bertiga. Tahriah kemudian menyusul ke klinik tersebut.

Setelah Nunik sadar, mereka bertiga bergegas untuk ke pintu keluar dan menuju ke alamat yang akan dituju di Jakarta. Akan tetapi, dua orang yang tidak dikenal yang mengaku aparat keamanan bandara membututi mereka. Sepertinya kedatangan mereka telah diberitahukan oleh pihak bandara yang ada di sekitar klinik, karena dua diantaranya masih memegang paspor BMI.

Dua aparat tidak dikenal ini kemudian menawarkan jasa transportasi kepada mereka bertiga dengan nada mengancam jika tidak akan di bawa ke terminal 3. Sementara mereka bertiga tidak mau masuk ke terminal tiga karena takut akan semakin banyak proses pemerasan terhadap mereka. Semenatara mereka hanya memegang dana sekitar 500 dollar Macau atau sekitar Rp 500 ribu. Dengan keterpaksaan, mereka akhirnya menerima tawaran dua aparat kepolisian tidak dikenal tersebut.

Ternyata mobil yang akan digunakan adalah mobil milik pribadi bukan kendaran travel lazimnya untuk BMI. Bukan hanya itu, mereka bertiga meminta biaya Rp 1 juta per orang dengan alasan untuk membayar orang dalam untuk menyokong ke tiga BMI ini keluar. Setelah melalui perdebatan yang sengit, mereka terpaksa membayar jasa transportasi sebesar 780 dollar Macau. Bukan hanya itu, ketika di jalan mereka meminta uang untuk bensin dan pulsa untuk menghubungi pihak di alamat yang dituju, jika tidak diberikan mereka bertiga akan diturunkan. Akhirnya petugas tersebut diberikan biaya sekitar Rp 100 ribu lagi. Masih belum puas, mereka masih meminta biaya Rp 100 ribu lagi. Sementara ke tiga BMI ini tinggal memiliki biaya Rp 100 ribu lagi sebagai pegangan terakhir mereka. Sisa uang terakhir itupun akhirnya diberikan juga. Begitu tiba di alamat yang dituju, petugas yang bersangkutan masih meminta dana Rp 425 ribu lagi kepada pihak penjemput. Tetapi hanya dibayarkan Rp 100 ribu.

Berdasarkan hal tersebut, Pimpinan Pusat FMN menyatakn sikap :

1. Mengecam keras tindakan pemerasan yang dilakukan aparat bandara Internasional terhadap 3 BMI asal Macau pada 31 Desember 2007
2. Menuntut dibubarkannya Terminal 3 bandara internasional Soekarno-Hatta karena hanya menjadi ajang pemerasan bagi BMI
3. Menuntut perlindungan hukum dan hak-hak BMI oleh pemerintah RI

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Mari perkuat persatuan dan majukan kembali perjuangan massa menuntut hak-hak demokratis rakyat melawan dominasi imperialisme dan rejim boneka dalam negeri, SBY-Kalla.

Jakarta, 1 Januari 2008
Pimpinan Pusat
Front Mahasiswa Nasional


Sekretaris Jenderal
Ridwan Lukman

KJRI harus melindungi BMI, Bukan Agency


Bertempat di depan kantor Konsulate Jendral RI di Hong Kong, sekitar 200 BMI yang tergabung dalam Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR), menggelar aksi protes untuk menyikapi surat edaran No. 2258/2007 yang dikeluarkan oleh Konsul Jendral RI di Hong Kong pada akhir Desember 2007 lalu.

Surat edaran no. 2258/2007 tentang Tata Cara Perpindahan Agency bagi Nakerwan ini mendapat penolakan keras dari BMI karena di dalam aturan tersebut, diatur ketentuan bahwa, setiap BMI tidak boleh berganti agency sebelum dia bekerja dalam satu agency selama dua tahun.

Penolakan ini disebabkan karena selama ini BMI selalu diperas oleh agency, baik itu melalui pengenaan biaya penempatan yang sangat tinggi atau sebesar HK 21.000(overcharging) maupun potongan 5-7 bulan gaji yang dilakukan secara illegal.

“Selama ini, agency melakukan tindakan kriminal dengan menahanan paspor BMI, ini dilakukan bertujuan untuk meyakinkan bahwa, BMI tidak lari, dan dapat dipaksa menyerahkan seluruh gajinya selama 7 bulan kepada agenc, untuk membayar biaya penempatan yang selangit, sekarang, KJRI malah mempermudah praktek pemerasan itu dengan mengikat BMI dengan satu agency selama dua tahun” teriak koordinator PILAR, Eni Lestari dalam orasinya.

Eni menambahkan “Sesuai dengan peraturan pemerintah Hong Kong, yang tidak mewajibkan Buruh Migran untuk menggunakan agency dalam proses pengurusan kontrak kerja dan permohonan Visa kerja di Hong Kong, maka untuk melindungi BMI, seharusnya pemerintah Indonesia, memperbolehkan pula BMI untuk mengurus sendiri kontraknya, bukan dengan memperkuat posisi Agency terhadap BMI”

Selain diikuti oleh para BMI yang bekerja di Hong Kong, aksi ini juga melibatkan BMI yang bekerja di Macau .

“Kami ini adalah contoh kesewenang-wenangan agency, setelah gaji kami dirampas habis selama tujuh bulan pertama kerja di Hong Kong untuk biaya penempatan, setelah itu kami di PHK, dan kemudian kami di bawa ke Macau, dan dipekerjakan dengan masih harus menanggung potongan gaji lagi selama 7 bulan selama bekerja di Macau” teriak Erik, salah seorang BMI peserta aksi yang bekerja di Macau.

Aksi yang di gelar selama sekitar satu jam ini, yaitu mulai pukul 11.30 dan diakhiri pada pukul 12.30 ini, ditutup dengan menyerahkan statement kepada perwakilan KJRI Hong Kong#

ATKI-HK Assosiasi Tenaga Kerja Indonesia Hong Kong c/o: APMM, Jordan road no. 2, Kowloon, Hong Kong SAR phone: +852 23147316 Fax: +852 27354559 blog: http://atkihongkong. blogspot.com

Selasa, 18 Desember 2007

Perjuangkan kenaikan gaji PRT Asing di Hong Kong!

Pernyataan Sikap ATKI-HK
Dalam Perayaan Hari Migran Internasional

Perjuangkan kenaikan gaji PRT Asing di Hong Kong!Pada tahun 1990, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan 18 Desember sebagai Hari Migran Internasional. Pengesahan tanggal ini bersamaan dengan pengesahan Konvensi Perlindungan bagi Buruh Migran dan Keluarganya. Konvensi atau kesepakatan ini berisi hak-hak yang harus diterima oleh buruh migran termasuk hak untuk bekerja, untuk tinggal dan untuk pergi.


Tapi adanya Konvensi ini tidak berarti telah menjamin hak-hak buruh migran akan otomatis dipenuhi. Perlindungan dan penegakan terhadap hak-hak buruh migran tidak akan pernah terwujud jika buruh migran tidak memperjuangkannya.

Sebagai buruh migran yang bekerja di sektor pembantu rumah tangga, kita benar-benar merasakan perlakuan diskriminatif pemerintah Hong Kong terhadap kita. Berbagai kebijakan dan peraturanpun sengaja dibuat untuk mengingkari hak-hak yang seharusnya kita dapatkan.

Setiap hari jam kerja kita sangat panjang, yaitu antara 16-20 jam per hari dan 24 jam siap panggil. Hal ini diperparah sejak pemerintah menghapus ijin tinggal luar bagi pembantu asing tahun 2003, yang artinya kita dipaksa untuk tinggal di rumah majikan dengan akomodasi ala kadarnya. Sementara gaji yang kita terima amat minim dan kapanpun krisis menghantam Hong Kong, gaji kita selalu dikorbankan terlebih dahulu.

Tahun 2003, pemerintah Hong Kong memotong gaji kita sebanyak HK$400, dari HK$3670 menjadi HK$3270, dan menerapkan pajak sebesar HK$400/bulan untuk menutupi keuangan negara yang sedang defisit. Meski perekonomian Hong Kong mulai pulih sejak tahun 2004 dan gaji buruh lokal telah dikembalikan ke tingkat semula, pemerintah sama sekali tidak berniat menaikan gaji pembantu asing sebab pemerintah tetap menginginkan pajak dari gaji kita.

Berkat perjuangan tiada henti kita, pemerintah Hong Kong terpaksa menaikan gaji pembantu asing dengan cara mengangsur. Tapi gaji minimum HK$3480 saat ini masih belum memenuhi tuntutan kita yaitu minimal kembali ke tingkat HK$3670. Kita tidak akan berhenti berjuang sampai tuntutan kita dipenuhi.

Disisi lain, pembantu asing harus dibelenggu oleh kebijakan two week rule (aturan 2 minggu visa) yang memaksa kita untuk meninggalkan Hong Kong dalam waktu 14 hari setelah finish kontrak atau di-PHK. Akibatnya, banyak pembantu asing yang terpaksa bertahan dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi demi menyelesaikan kontrak 2 tahun. Dibawah peraturan two week rule ini, pembantu asing juga tidak diijinkan ganti majikan tanpa alasan yang memenuhi kriteria imigrasi.

Berbeda dengan buruh migran yang bekerja di sektor lain, pembantu rumah tangga asing tidak akan pernah diijinkan untuk menjadi residen Hong Kong meski sudah bekerja lebih dari 7 tahun. Rancangan undang-undang anti diskriminasi yang sedang dalam perdebatan juga menolak memasukan departemen imigrasi.

Persoalan-persoalan inipun didiskusikan di Konferensi Pertama Buruh Migran Asia di Hong Kong yang diselenggarakan pada tanggal 25 Nopember kemarin. Lebih dari 100 orang pimpinan organisasi dari Indonesia, Filipina, Sri Lanka, Nepal, dan Thailand berkumpul untuk mencari pemecahan dan tuntutan kepada pemerintah Hong Kong.

Di hari yang bersejarah ini, mari kita ramaikan jalan-jalan di Hong Kong dengan suara dan tuntutan kita. Di hari migran internasional kali ini, mari kita ikrarkan komitmen, keteguhan dan persatuan kita untuk meneruskan perjuangan demi hak-hak dan penghidupan kita.

Hong Kong, 18 Desember 2007

ATKI-HK

Assosiasi Tenaga Kerja Indonesia Hong Kong
c/o: APMM, Jordan road no. 2, Kowloon, Hong Kong SAR
phone: +852 23147316 Fax: +852 27354559
blog: http://atkihongkong.blogspot.com

Rabu, 12 Desember 2007

Urgent Call for International Solidarity

Migrants’ Trade Union Leadership Arrested on November 27th.

Stop the Repression against KCTU affiliate Migrants’ Trade Union!

Free President Kajiman and other Imprisoned Union Officers!

Stop the Crackdown and Deportations!

1. Background

On the morning of November 27, MTU President Kajiman, Vice President Raju and General Secretary Masum were arrested, in what was clearly a targeted crackdown against the leadership of MTU. We, the KCTU and the Seoul-Gyeonggi-Incheon Migrants’ Trade Union call on the international labor and human rights community to do whatever in their power to secure the release of the MTU leadership and end this labor repression against MTU.

At roughly 9:20am on November 27, President Kajiman was leaving his home in order to attend a plan protest in front of Seoul Immigration Office when he was confronted by more than 10 immigration officers who had been hiding in front of his house. The immigration officers restrained the Korean activist with President Kajiman and then encircled the president. After protesting strongly, President Kajiman was eventually arrested, his shoulder hurt in the process.

General Secretary Masum also left his house the morning of the 27 in order to attend the protest in front of Seoul Immigration. As he walked down the street he was passed by four 4 large men who were laughing amongst themselves. He originally did not pay attention to them; however, immediately after roughly 10 immigration officers came up from behind him. He was suddenly surrounded by nearly 20 people and despite protesting was eventually arrested. At roughly the same time Vice President Raju was confronted by 4 immigration officers in front of the factory where he worked. Upon seeing the vice president, the immigration officers immediately attempted to handcuff him, but failed due to his forceful protest. When Vice President Raju demanded to see

the officers’ identification cards, they presented them along with a prepared detention order. Despite his protests the vice president was also eventually arrested.

Soon after all three men were sent to a detention center in Cheongju, Northern Choongjeong Provience, south of the capital Seoul.

2. Clear Labor Repression

The simultaneous arrest of three MTU leaders, is a clearly a targeted attack, planed in timing with an intensification of the crackdown against undocumented migrants in South Korea. Since the beginning of August of this year, the government has carried out a mass-scale crackdown in an attempt to reduce the number of undocumented migrants in the country. During this time more than 20 MTU members and officers have been arrested.

By their own admission, despite this crackdown, the numbers have not significantly decreased. Thus, Immigration Control has stepped up the crackdown in the last several weeks. At the same time a proposal is being put forth to revise South Korea’s immigration law to make it completely legal to carry out the crackdown continuously without any procedures, such as requiring warrants or detention orders, to protect the human rights of the people it targets. The government has clearly stepped up its repression against MTU leadership at this moment in order to get rid of the force that has been at the forefront of the struggle against the crackdown.

3. Call for Solidarity

We, the Korean Confederation of Trade Unions and affiliate the Seoul-Gyeonggi-Incheon Migrantss’ Trade Union, make an urgent appeal to you to do whatever you can to support our struggle to free the arrested union leaders and end the barbaric crackdown underway in South Korea.

In particular we request that you

1. Faxed protest letters to the Ministry of Justice, Minister Jung Seong-Jin. Fax numbers: +82-2 503-3532 or +82-2-500-9128.

Please be sure to send a copy to KCTU by +82-2-2635-1134(fax) or e-mail at inter@kctu.org

2. Send a monetary donation of any amount. A check can be made out to Beak Sunyoung (Wooribank, account number 1002-932-624237) with MTU struggle campaign in the memo.

3. Organize protest actions in front of South Korean embassies or consulates in your country.

4. Send news of the arrest of MTU leaders to your networks.

We wish you also to know that KCTU and MTU are by no means deterred by this attack. MTU has already selected a temporary leadership and has demonstrations planned for December 5th and 9th as will as other protests actions in the upcoming days. We will mobilize every means possible to win the release of MTU’s leaders and stop the repression against MTU.

If you have any questions or need more information, please contact:

Lee Changgeun

International Executive Director

Korean Confederation of Trade Unions

Tel.: +82-2-2670-9234 Fax: +82-2-2635-1134

E-mail: inter@kctu.org Web-site : http://kctu.org

2nd Fl. Daeyoung Bld., 139

Youngdeungpo-2-ga, Youngdeungpo-ku, Seoul 150-032 Korea

Liem Wol-san

International Coordinator

Seoul-Gyeonggi-Incheon Migrants' Trade Union(MTU)-affiliated to KCTU

Tel : +82-2--2285-6068

Email: migrant@jinbo.net Website: http://mtu.or.kr

SAMPLE LETTER

Mr. Jung Seong-Jin

Minister of Justice

Seoul, South Korea

Dear Minister Jung,


On the morning of November 27 between 9:00 and 9:30, the president, vice president and general secretary of the KCTU affiliate, Seoul-Gyeonggi-Incheon Migrants’ Trade Union, were arrested, each in front of his separate home or workplace. This event has already received international attention. It is clear from the form in which the arrests took place that this was a targeted crackdown meant to silence MTU and the opposition struggle it has lead against the anti-human rights crackdown being carried out against undocumented migrants in South Korea. That this was a meditated act of repression is also apparent from the fact that the arrests came at the same time as the South Korean Immigration Control Office is stepping up its crackdown and a proposal is being put forth the revise immigration law to make it possible to carry out the crackdown continuously with complete disregard for the most basic procedures to protect human rights.

The arrests of the MTU leadership is a gross violation of human rights and a horrendous act of labor repression which targets not only migrant workers and MTU but also the KCTU, the 15 million workers it represents and the international labor community. As such, we will not remain silent.

We therefore forcefully call on you to meet the following demands:

-Immediately release President Kajiman, Vice President Raju and General Secretary Masum!

-Stop the targeted crackdown and labor repression against MTU!

-Stop the crackdown and deportation of undocumented migrant workers!

Signed,

Lee Changgeun

International Executive Director

Korean Confederation of Trade Unions

Tel.: +82-2-2670-9234 Fax: +82-2-2635-1134

E-mail: inter@kctu.org Web-site : http://kctu.org

2nd Fl. Daeyoung Bld., 139 Youngdeungpo-2-ga,

Youngdeungpo-ku, Seoul 150-032

Korea

Jumat, 02 November 2007

Allow one day renewal of passport to all Indonesian Migrant Workers now!


Press Statement
2 November 2007

Allow one day renewal of passport to all Indonesian Migrant Workers now!

Recently the Indonesian Consulate abolished the one-day of renewal passport policy for Indonesian migrant workers (IMWs). Due to this abolition, IMWs are now forced to wait for two weeks to have passports renewed that also meant spending extra cost to come back to Hong Kong for IMWs in Macau .

This has again proven the lack of will of the Indonesian Consulate in Hong Kong to improve their services for IMWs in Hong Kong and in Macau . The already insufficient and low standard of services of the consulate is now even worsened.

Upon inquiry for the ATKI-HK, the Indonesian Consulate said that the decision was because of the complaints from IMWs in Yuen Long that they are not allowed to also go through the one-day processing system even if they also live far from Causeway Bay . However, instead of opening the one-day processing system to everyone, the Consulate decided to abandon it entirely.

The decision was arbitrarily done by the Consulate without consultation with IMWs in Macau . Worse, the Consulate is using the complaint – that is aimed to call for an extension of the one-day processing system to also cover other IMWs in Hong Kong – to do a great disservice to IMWs in Macau and pit IMWs against each other.

Due to their geographical limitation and employment condition, IMWs in Macau will surely suffer from the Consulate’s decision. It will, however, also impact IMWs in Hong Kong as IMWs here also have limited time to conduct transactions in the Consulate. In fact, the Consulate even continues to refuse to accept passport renewal applications during Sundays because they said that the passport fee should be paid through the Government Bank which is not open on Sundays.

With the drastic increase of IMWs in Hong Kong that has reached more than 111,000 and more than 6,000 in Macau , definitely the needs of IMWs have increased. It is the responsibility of Indonesian Government through Indonesian Consulate to address these needs by increasing their services to IMWs.

Additionally, the call to abolish the high placement fee of HK$21,000 has not been addressed by Indonesian Government. Despite the demand to set the agency fee equal to one month salary, the government is only planning to reduce it to HK$15,000 which is still very high. The Indonesian government is also aware and even allows agencies in Hong Kong to illegally deduct the salary of IMWs for several months although it breaches the Hong Kong employment ordinance.

The Indonesian government has not yet answered the demands of IMWs in Hong Kong and Macau . Instead of thinking of ways to respond to the needs of IMWs, the government and the consulate seek ways to further diminish the already insufficient services they provide.

The Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia-Hong Kong (ATKI-HK) demands the Indonesian Consulate to:

  1. Provide one day renewal of passport service to all IMWs in Hong Kong and Macau .
  2. Full service for IMWs on Sunday.
  3. 8 hours a day full services for IMWs.
  4. Allow direct hiring for all IMWs in Hong Kong and make the process simple.
  5. Stop Overcharging.
  6. Stop potongan gaji illegal.

These are the matters that the Indonesian Consulate must address. We have enough of neglect, irresponsibility and ineptitude in protecting our rights and promoting our wellbeing.


ATKI-HK
Assosiasi Tenaga Kerja Indonesia Hong Kong


c/o: APMM, Jordan road no. 2, Kowloon, Hong Kong SAR
phone: +852 23147316 Fax: +852 27354559
blog: http://atkihongkong.blogspot.com


Contact person: Eni Lestari , Chairperson Tel: 96081475

Selasa, 30 Oktober 2007

Indonesian MW Illegally employed in US Military Camp in Iraq

At least, 72 Indonesian Migrant Workers (IMW) illegally employed in US military camp in Iraq. Government didn’t have information on their condition.

(Jakarta, Oct 2007)—Department of Foreign Affairs tries to have consular access to 72 Indonesian Migrant Workers (IMW) that been employed by US military authorities in Camp Victoria, Baghdad, Iraq. The Indonesian government also try to call US embassy in Jakarta, Cameron R. Hume to clarify the condition of 72 IMW that reported been hold by US military in Iraq.
Spokesperson of the Department of Foreign Affairs, J. Kristiarto Soerjolegowo, in Jakarta (10/9), explained that, “They (US gov’t) had promised to cooperate with the US embassy in Baghdad and representative of the secretary of states in Washington.”
According to Soerjolegowo, Indonesia will not only depend on the US Government, the Indonesian embassy in Amman, Jordan, also had made contact with Iraq embassy in Amman. “We want to make sure the concrete situation that faced by them, therefore sooner is better,” said Soerjolegowo.
Soerjolegowo also mentioned that the 72 IMW that employed in Camp Victoria work as technician, helper, and cook. Their monthly payment reaches US$3000 (almost Rp 27 million). They had been work in Iraq for 17 month since January 2006 and ended in July 2007. Regarding that situation, government tried to use consular access to have information of their condition. There’re no guarantee that they in a save condition. Government also tries to secure their right and will invite the 72 IMW to discuss the future work plan according to their interest.
As additional information, Department of Foreign Affairs get the information on IMW in US military camp from Steven Lathu, the formers IMW who also work in US military camp in Iraq. According to Lathu, first there’re 86 IMW, but 14 IMW had comeback to Indonesia. They were sent by PT North Java Sea Group, a labor supply services company (PJTKI) that based in Cilandak Dalam, South Jakarta.

Growing tension in Iraq-Turkey’s Border endanger five IMW
Five IMW—all of them are women—reported trapped in the mid of Iraq-Turkey’s border. They’re Elly Anita binti Susilo Husein, Darniati binti Jaba Saleh, Siti Julaiha binti Sugiman, Kasinah binti Dulkasan, and Taseng binti Tamih.
One of them—Elli Anita binti Susilo Husein—reported been captured. Increasing military tension between Turkey military with the Kurdist armed resistance had put the five IMW in a dangerous position.
All of them worked as domestic helper in the special autonomy zone that belongs to the Kurd. Just like other cases that reported above, the Indonesian government was also didn’t have enough information on their condition.
“We still try to contact and asking their condition to determine the sufficient effort that must do to help them,” said Soerjolegowo. “We also try to monitor the condition and so much hope to the both side to consider the regional stabilization”.

Nine agencies been blacklisted
Aside of 72 IMW’s case that been employed in US military camp, there also another case of IMW that been trapped in conflict zone in Iraq. One of those cases is the case of Elly Anita binti Susilo Husein.
Elly Anita binti Susilo Husein was one of IMW that was reported been captured in Mosul, Iraq. Elly is IMW from Dusun Tirtosari RT 03/RW 03, Andongsari village, sub-district Ambulu, Jember, East Java. There almost no information regarding her condition. Recently, government said that Elly Anita’s passport was still held by her agency.
According to Soerjolegowo, Elly Anita was no longer been captured. But, it stills temporary information. Now, she’s save with her friend. “We’ve called her by phone and accepted by her friends. He/she (?) said, Elly had already called her agency”, said Soerjolegowo. To make sure the information, government still tries to verify her condition just to make sure the safety of her condition.
The Elly Anita’s case dragged nine labor supply agency into blacklist. Those agencies were suspected had trafficked IMW to the military conflict zone in Iraq by Jordan, Bahrain, and Syria. One amongst those agencies is Nashwan Labour Agency that hold Elly Anita’s passport and sent Elly Anita to Iraq.
According to the Chairman of Association of Indonesian Labor Supply Agencies (Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia or Himsataki), Yunus Yamani, Nashwan Labour Agency had illegally sent almost 75 IMW to Iraq. Yamani admitted, even the nine agencies was already been blacklisted, but they still can operate in Jakarta to recruit the applicant in Java.
He also mentioned that at least 17 person had been trafficked to Iraq by Syria. They usually sent IMW to countries that apply the visa on arrival like Syria before they trafficked to Iraq. The IMW that been trafficked to Iraq were usually backed by “double documents”.
This mean, the IMW usually asked to make a report to police that they passport was lost, and by using the police official statement, they can make their new passport from the Indonesian embassy in Syria, Jordan, or Bahrain. Their previous passport—the IMW’s special passport—were saved by their agencies. And the IMW entered Iraq by using the ordinary international passport.
According to the Indonesian laws, these actions are defined as illegal action. Therefore, Himsataki accused those nine agencies that been blacklisted involve in human trafficking syndicate and demand the law enforcement on them.

It’s Illegal and Exposes the Weaknesses of Law no. 39/2004!
Sending IMW to the military conflict zone like Iraq should be considered as illegal action. But even there’re already some cases, the IMW placement in military conflict zone—especially Iraq—was still happen. Some agencies, exploit the weakness of the law of Placement and Protection of the Indonesian Migrant Workers (Law Number 39/2004) to legitimize their illegal action.
The considerations that ruled the placement of IMW in hazardous areas are article 27 and article 30 in Law no. 39/2007. Article 27 “(1) The placement of IMW abroad can be conducted only to the destination countries whose governments have made written agreements with the Government of the Republic of Indonesia—ministry of labor and transmigration—or to the destination countries that have legislation that protects foreign workers. (2) Based on the considerations as referred to in paragraph (1) and based on security considerations the Government shall determine certain countries are closed for IMW placement with a Ministerial Regulation.
Article 30 “Every person shall not place candidate-IMW/IMW to positions and workplaces that are against the human values and social norms, as well as the legislation, either in Indonesia or in the destination countries or in destination countries stated closed as referred to in Article 27.”
The law no. 39/2004 are not clearly defined the concrete and specific condition that can be considered and determined as the “destination countries stated closed as referred to in Article 27”. According to the law, this must be defined by the decree of Ministry of Labor and Transmigration but the people were not clearly informed about that kind of decree. Or even the decree are exist, corruption and the lackness of government initiatives to socialize that decree create a wide opportunities for the bad-agencies to conduct such illegal action like sending IMW to the hazardous country like Iraq.
Therefore, the Law no. 39/2004 is no longer capable to accommodate the “growth of problems” of Indonesian Migrant Workers.

Jakarta, October 30, 2007
Syamsul Ardiansyah
Institute for National and Democratic Studies (INDIES).
E-mail: syamsuladzic@gmail.com

12 TKI di Irak Belum Jelas

JAKARTA (SINDO) – Indonesia meminta akses kekonsuleran terkait 12 TKI yang bekerja di otoritas militer Amerika di Irak. Juru Bicara Departemen Luar Negeri (jubir Deplu) J Kristiarto Soeryo Legowo mengatakan akses kekonsuleran ini, diharapkan bisa memberikan verifikasi keadaan yang terjadi terhadap ke-12 tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut.


”Kita usahakan akses kekonsuleran dari jalur manapun. Kita minta dari pejabat kita ke Dubes RI di Amman dan kedubes Amerika Serikat di Jakarta,” ujar Kristiarto di Jakarta, kemarin.Ke-12 TKI yang tertahan di Irak saat ini adalah Peter Patty, Ramdany, Hendrik Mahulette, M Yusuf Achmad, Akbar Idrus, Murisman Kahar, M Yusuf, Dodoy Kusyuniardi, Maulani, Putu Gede, Gede Gita Wiyana, dan Nyoman.


Dia mengatakan, Deplu telah mengetahui informasi tertahannya 12 TKI di Irak sejak 27 Juni 2007. Dari informasi tersebut, diketahui ke-12 TKI dikirim agen TKI PT North Java Sea Group. Saat ini,mereka ditahan di salah satu kamp militer di Irak,yakni Camp Victory (Baghdad).


Kemudian,paspor mereka juga ditahan perusahaan tempat mereka bekerja. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Deplu Teguh Wardoyo mengatakan, informasi tertahannya TKI di Irak diketahui dari Steven Lattu,seorang TKI yang dulu tinggal di Baghdad. Kemudian, Deplu menghubungi beberapa pihak terkait, seperti kedutaan di Washington DC,Suriah,Amman,Irak.


“Kita mendesak pemerintah yang bersangkutan untuk memberikan akses kekonsuleran. Beri izin WNI kita pulang atau berlibur, atau mereka mau putus hubungan kerja,”terangnya. Keberadaan 12 TKI ini diketahui bekerja di otoritas militer Amerika di Irak sejak 2 Januari 2006.Mereka berprofesi sebagai insinyur, pembantu rumah tangga, dan lainnya.Menurut dia,pada awalnya, AS berkelit mengakui jika ada WNI yang bekerja untuk AS.


Padahal, berdasarkan data yang dimiliki Deplu, ada sekitar 72 TKI bekerja untuk otoritas militer Amerika di Irak. Diketahui, dalam perjanjian kerja sama TKI di daerah otoritas militer Amerika di Irak memang memberikan banyak keuntungan, yakni setiap TKI akan mendapatkan gaji USD3.000.


Lalu, cuti tahunan berupa dua pekan kerja dalam setahun, dengan gaji tetap dibayar dan biaya mobilisasi menjadi tanggung jawab klien. Asuransi ditanggung sebanyak Rp250 juta dengan jam kerja 10 jam per hari atau 70 jam per pekan. Ke-12 TKI ini diketahui dikontrak selama 17 bulan sejak 2 Januari 2006. Karena itu, seharusnya hak cuti mereka telah diberikan sejak Mei lalu.


Kasus Elly Anita


Sementara itu, mengenai kasus TKI Elly Anita Binti Susilo Husein, Kristiarto mengatakan bahwa dia tidak dalam keadaan disekap karena diketahui menghubungi KBRI di Dubai, Uni Emirat Arab.“Kita telepon yang bersangkutan dan diterima oleh temannya.Dia bilang Elly sudah menghubungi agensinya,”jelasnya, kemarin,di Jakarta.


Untuk mendapatkan kepastian informasi, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap keadaan yang sesungguhnya terjadi. Tegus Wardoyo menimpali setelah dicek, paspor Elly diketahui masih dipegang perusahaannya yang tidak boleh disebutkan. Kemudian, perusahaan tersebut tidak jadi mengirim Elly ke PT Naswan di Arab Saudi. (susi)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/berita-utama/12-tki-di-irak-belum-jelas-3.html

Senin, 29 Oktober 2007

9 Agensi Diduga Terlibat Tempatkan TKI ke Irak


TEMPO Interaktif, Jakarta:Penempatan tenaga kerja Indonesia di Irak diduga dilakukan oleh 9 agensi dari Yordania. Mereka merekrut TKI di Indonesia melalui calo, kemudian dibawa ke Yordania, Bahrain dan Suriah terlebih dahulu, sebelum dikirim ke wilayah konflik seperti Irak.

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Yamani mengatakan salah satu agensi tersebut adalah Nashwan Labour Agency yang disinyalir mengirimkan Elly Anita, TKW asal dusun Tirtoasri RT 02/RW 03, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember yang saat ini disekap di Irak.

"Ada 9 nama agen TKI dari Yordania yang sudah masuk daftar hitam. Mereka mengirim TKI ke Irak dari Yordania, Suriah dan Bahrain. Tapi walaupun sudah masuk daftar hitam, kaki tangan dari agensi ini masih bebas beroperasi di Jakarta dan pulau Jawa untuk merekrut calon TKI," katanya, akhir pekan lalu.


Yunus mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa saat ini ada kurang lebih 75 TKI yang akan diberangkatkan ke Irak melalui Nashwan Labour Agency tersebut. "Laporan resmi dari KBRI, jumlah TKI yang sudah dijual sampai ke Irak dan Suriah berjumlah 17 orang, yang akan dikirim sekitar 75 orang. Itu data yang ada di Himsataki, BIN, Polda, Depnakertrans semua sama," katanya.

Ia menegaskan, jaringan dan cara kerja agensi ini sangat mengkhawatirkan. Sebab, kata dia, 9 agensi ini terlibat dalam jaringan perdagangan manusia (human trafficking). Sebelum TKI dikirim ke Irak, mereka diberangkatkan dulu ke negara-negara yang memberlakukan visa on arrival, seperti Suriah. "Setelah itu masuk ke Irak. Biasanya mereka berdokumen rangkap," kata Yunus.

Akibatnya, kata dia, kasus seperti Elly Anita yang dikabarkan dalam kondisi yang terancam hidupnya karena terperangkap di wilayah konflik bersenjata di Irak, tepatnya di Mosul, Kurdisatan sekitar 47 mil dari perbatasan Iran dan Turki. Sindikat perdagangan manusia ini, kata Yunus, yang mengurus kelengkapan dokumen TKI. "Mereka berangkat dengan paspor internasional, bukan paspor TKI," katanya.

Yunus menjelaskan, kaki tangan 9 agensi ini biasanya bekerja saat TKI menunggu dokumennya diurus oleh PPTKIS. Bagi pengiriman TKI ke Timur Tengah selain Arab Saudi, calon TKI diperbolehkan pulang sambil menunggu keberangkatan pesawat. Kesempatan ini digunakan oleh calo-calo dari agensi TKI nakal, dengan menawarkan keberangkatan lebih cepat dan murah.

"Caranya TKI membuat surat laporan polisi bahwa paspornya hilangnya. Akhirnya buat paspor lagi di Imigrasi. Padahal sebetulnya sudah dibuatkan paspor oleh PJTKI," paparnya.

Ia mempertanyakan kinerja aparat keimigrasian yang kecolongan dengan pengiriman TKI ke Irak ini. "Padahal pembuatan paspor sudah pakai sistem pembuatan paspor biometrik, seharusnya gak ada peluang duplikasi paspor," katanya. Namun kenyataannya masih saja terjadi paspor ganda dan lainnya.

Kalangan pengusaha penempatan TKI, kata dia, mendesak pemerintah dan kepolisian memberikan sanksi pada kaki tangan 9 agensi ini. "Pemerintah harus mengusut, orangnya ketahuan kok. Jangan orang kita saja yang ditekan. Tapi kalau ada orang asing yang mau memperdagangkan orang kita harus ditindak tegas. Orangnya ada jelas, sering datang, pihak Imigrasi juga tahu siapa orangnya. Saya punya data otentik," katanya.


Ninin Damayanti


Sabtu, 20 Oktober 2007

Siit Uncuwing

Minggu, 21 Oktober 2007

Cerita Pendek RIEKE DIAH PITALOKA

Setiap pagi, bila langit sedang bahagia, kalangkang gunung menyerung kota kecil itu. Warnanya lebih tua dari langit, meski sama-sama biru. Saat matahari menggeliat, raut pegunungan ikut merona. Lekuk-lekuk ngarai ditutup rerimbun hijau bagai pinggang dan pinggul gadis-gadis menari.

Tatkala cahaya pagi menyentuh bumi, sungai-sungai keperakan, berkerlip menyilaukan. Seperti air sungai yang membelah kota kecil itu. Ada jembatan di atasnya, jalan raya tepatnya. Trotoar menjepit kiri kanan jalan. Dulu, setiap hari jalan itu dilewati Arum dan Nining. Tiap pagi mereka berangkat sekolah berjalan kaki, dua setengah kilometer dari rumah. Sangat pagi. Waktu membuka pintu, kabut berebut kecup pipi mereka. Satu dua kunang-kunang masih bermain di sela langkah. Embun basahi sepatu sekolah.
Arum paling senang saat melintas di atas jembatan. Di bawah, air mengalir tenang meski dicumbu fajar. Gairah sungai hanya tersirat dari kilau berlian di riak air di antara bebatuan. Sungai itu selalu mengalun perlahan. Tapi semua orang tahu, sungai itu juga bisa mendidih. Beberapa kali ada penduduk hanyut. Sebab air tanpa beri tanda bergulung-gulung dari arah hulu, menggerus apa saja. Itu bisa terjadi meski di siang terik. Kalau sudah begitu orang-orang di tepi sungai, orang-orang di atas jembatan akan berteriak, "caah caah caah!"
September.
Tak ada yang berubah dari kota kecil itu. Pada bulan yang sama, tiap tahun, langit kadang biru, kadang kelabu. Hujan malas berkunjung. Paling seminggu sekali. Itu pun bila awan sudah terlalu letih menggendong air. Air yang dicurahkan langit sudah pasti akan susuri sungai itu. Bertahun-tahun selalu begitu. Bahkan saat Arum dan Nining tak lagi melintas di jembatan yang sama. Tak ada yang beda. Rumah kedua gadis itu yang berubah. Ada resah menggayut di tiap hati penghuninya. Tak ada lagi berita dari Nining. Surat terakhir dikirim empat bulan lalu. Ada fotonya, lebih kurus dibanding saat ia tinggalkan rumah. Bayang hitam di bawah mata menggurat keletihan di wajah. Namun ia tetap berusaha tersenyum.
Kepergian Nining memang mengubah banyak hal. Rumah tak lagi setengah bilik, semua diganti tembok. Cat tak lagi kusam. Lantai semen sudah ditambal keramik. Seng yang dulu berisik dan bocor kala hujan, diganti genting Jatiwangi. Pagar tak lagi pohon teh-tehan, akarnya direnggut lalu diganti pondasi beton. Dahan dan batangnya dari besi tempa. Memang masih ada sedikit daun-daun yang lingkari pagar. Tapi lagi-lagi terbuat dari besi tempa, meski warnanya juga hijau.
Masih terpatri dalam ingatan Arum peristiwa yang menuntun Nining tinggalkan rumah. Abah tergolek lemah di dipan ruang tengah. Sudah seminggu tak mampu bangun. Untuk balikkan badan pun harus dibantu ambu. Saat itu seisi rumah ketakutan, apalagi waktu seekor burung berkicau di pucuk daun kersen, halaman depan. Orang-orang menyebutnya siit uncuwing.
Suara siit uncuwing terus menggigit hati siapa saja yang mendengar.
Tak akan berhenti sampai kematian menyusup ke setiap liang angin.
Menyusup ke setiap inci pori-pori kusen jendela dan pintu.
Siit uncuwing pembawa kabar duka, begitu kepercayaan Enin. Maka perempuan tua itu sibuk kibas-kibaskan sapu lidi.
"Sieuh, sieuh, halig siah, pergi sana, pergi!"
Kali ini Enin melempari dengan kerikil.
"Belum waktunya anakku kau jemput. Sieuh, sieuh, ka sabrang ka Palembang! Saguru saelmu teu meunang ganggu!"
Tetap saja burung itu tak mau pergi. Malah tampak riang. Lompat dari satu dahan ke dahan lain.
"Arum, Nining! Bantu Enin. Naik sana ke pohon kersen!" perintah Ambu, panik.
Siit uncuwing kepakkan sayap sedetik sebelum Nining menyambarnya. Ia terbang menuju lembayung.
Entah kebetulan atau bukan, esoknya Abah mulai bisa duduk. Enin peluk buah hatinya dengan haru.
"Komar, cepat sehat, Komar."
Ambu di pintu dapur usap sebulir bening yang meluncur dari sudut mata. Ada seurai doa di sudut bibir Ambu dalam lengkung yang mendamaikan Arum dan Nining.
Tapi, tiga hari kemudian siit uncuwing datang lagi. Mula-mula hinggap di pohon arumanis tetangga sebelah. Waktu melihat Ambu dengan sapu lidinya, siit uncuwing menikam rumpun bambu di ujung jalan. Lalu sorenya siit uncuwing kembali. Tak menapak di mana pun. Berputar-putar mengelilingi atap rumah. Menjerit memanggil kematian. Lepas magrib burung itu menjauh dengan senyap. Tapi tangis ledakkan rumah. Sebab siit uncuwing pergi sambil membawa abah.
Enin dan Ambu berhari-hari, bahkan hingga tahlil seribu hari, tetap salahkan siit uncuwing atas duka yang menancap di hati mereka. Sebetulnya Arum dan Nining tak sependapat dengan dua perempuan itu, terutama Nining. Baginya penyebab kematian Abah bukan siit uncuwing, tapi karena sakit. Sakit, tapi tak diobati. Tak diobati karena mereka tak punya uang, walau sekadar untuk membayar Mantri Abas. Mantri yang menerima bayaran sukarela. Sekadar sukarela pun mereka tak sanggup.
Pendapat itu tentu tak disampaikan Nining pada Enin dan Ambu. Ia hanya katakan pada Arum. Dibisikkan saat para pelayat satu-satu tinggalkan rumah.
"Teteh sakit hati, Rum. Kita musti bisa berubah."
Kata-katanya pelan sentuh telinga, namun tegas sebagai janji. Pasti.
Arum percaya Nining. Tapi Enin tidak sepakat, terlebih Ambu.
"Jangan pergi, anaking. Apa kamu lupa banyak yang tak bisa pulang? Kalaupun pulang tanpa daksa. Malah ada yang sudah tak bernyawa."
"Geulis," Enin menambahkan sambil mengunyah sirih dan pinang, "biar susah lebih enak di kampung sorangan. Geulis, incu enin, cari kerja di sini saja. Jadi buruh tani, atau melamar ke pabrik dodol di Ciledug, ke pabrik tenun dekat kerkhoff, atau ke pabrik coklat jalan Cimanuk, atau jadi pelayan toko di Pengkolan."
Nining tahu, kerja dengan ijazah SMP dan rapor sampai kelas satu SMA tak akan berarti. Gaji yang diterima hanya akan cukup untuk makan sebulan. Itu juga belum tentu cukup.
Sepuluh hari Nining baru bisa yakinkan Enin dan Ambu. Bahkan Ambu rela menjual sawah peninggalan Abah untuk membayar penyalur dan surat-surat keberangkatan, sekaligus ongkos ke Bandung.
Lima bulan pertama Nining tak terima gaji. Katanya harus diserahkan pada agen sebagai ganti biaya perjalanan. Tengah tahun baru bisa kirim uang. Tahun kedua Nining pulang untuk renovasi rumah dan membeli tiga petak sawah. Pengganti sawah Abah, katanya. Tiga bulan kemudian berangkat lagi setelah membantu Ambu buka warung sembako di samping rumah.
"Teteh jangan pergi lagi, teh. Apa lagi yang teteh cari?"
"Teteh pengin kamu jadi dokteranda, Rum. Biar teteh yang cari duit, pokoknya kamu belajar yang rajin."
"Mendingan Arum cuma tamat SMA daripada teteh pergi lagi."
Entah mengapa kali ini Arum yang tak setuju Nining pergi. Tapi lagi-lagi tak ada yang bisa menahan tekad itu.
Selama setahun, sebulan sekali Nining masih rajin beri kabar. Begitu pula dengan kiriman uang. Tapi tahun berikutnya bukan hanya uang yang tak dikirim. Yang lebih mencemaskan tak ada kabar berita darinya.
Awal Mei.
Sepucuk surat tiba di beranda. Arum membaca keras-keras supaya bisa didengar Enin dan Ambu.
"Arum, bilang sama Enin dan Ambu, Insya Allah September teteh pulang. Teteh maunya bisa munggah sama-sama. Teteh mau lebaran di rumah. Teteh kangen sama kalian bertiga. Doakan teteh supaya bisa pulang."
Itu kabar terakhir yang mereka terima. Surat terakhir. Lecek. Sebab dibaca berulang-ulang, sampai Arum hafal isinya.
September berjingkat tinggalkan kalender. Oktober siap menyambut. Tapi tetap hambar. Huruf seakan mati tak tergores dalam secuil kertas sekalipun. Arum sudah mencoba hubungi agen yang berangkatkan Nining. Petugas yang menemui hanya menjawab, "Nanti akan kami beri tahu, kalau sudah tahu keberadaannya. Kalau sudah tahu!"
Hanya itu yang bisa jadi pengharapan. Surat Arum untuk Nining tak pernah berbalas. Tak ada alamat lain yang bisa ditelusuri. Khawatir menusuk kepala. Cemas menjadi bola besar, menggerus perasaan. Apalagi sejak dua hari terakhir Ramadhan siit uncuwing kembali menjejak pucuk kersen di halaman depan.
"Awas, indit, ka ditu, ka ditu, sieuh, sieuh!"
Ambu tergopoh, Enin menyusul di belakangnya.
"Ka sabrang ka Palembang, sieuh, sieuh!" teriak keduanya bersahutan.
"Ka sabrang ka Palembang, saguru saelmu teu meunang ganggu!"
Kali ini Arum langsung memanjat pohon kersen, tanpa tunggu perintah Ambu. Ketika siit uncuwing terbang, Arum setengah melompat turun dari pohon. Tak sekejap mata ia biarkan pandangan lepas dari burung itu. Arum mengejarnya, berlari. Tanpa sadar Arum sudah jauh tinggalkan rumah. Berlari menuju jembatan di atas sungai, sungai yang membelah kota kecil itu. Terus mengejar, bahkan ketika burung itu terbang di atas jalan setapak di pinggir jembatan. Menuju sungai.
Ya, siit uncuwing menuju sungai. Burung itu hinggap di batu besar di tengah sungai.
Arum mengendap.
Tinggal sejengkal dari siit uncuwing ketika orang-orang di atas jembatan berteriak, "caah!" Caah!Caah!"
Arum lompat berusaha menangkap siit uncuwing. Namun badannya limbung. Semua buram. Sesak menghimpit dada. Arum hampir tak mampu bertahan saat sayup seiris suara memberi kekuatan, "Arum, ka dieu, ulurkan tanganmu."
Arum terkejut. Arum tahu pasti, itu suara Nining. Seolah mendapat tenaga, Arum berenang ke arah bayangan di tepi sungai.
"Hayu pulang, geulis."
Sekali lagi Arum mendengar suara Nining. Arum berhasil genggam tangan Nining, dan semua jadi gelap.
"Teteh, teteh!" teriak Arum saat pertama kali membuka mata.
Tapi Nining tak ada, padahal Arum yakin Nining yang menolongnya. Nining yang memapah mengantar pulang. Arum terobos setiap ruang di rumah itu. Tetap saja, Nining tak ada. Hanya ada Anin dan Ambu yang sedang menangis.
Arum lari ke luar.
Di langit ada bulan sepotong.
Di langit ada tiga belas siit uncuwing tanpa suara membawa bingkisan dari negeri berpasir: sekotak peti mati. Di dalamnya ada perempuan dengan bayang hitam di bawah mata dan lebam di sekujur tubuh. Tetap berusaha tersenyum.
Di surau-surau takbir pertama berkumandang…
Depok, 160907

Jumat, 19 Oktober 2007

Sektor Jasa : Persaingan Bisnis Jasa PRT Makin Ketat

Kompas, Sabtu, 20 Oktober 2007



Yayasan-yayasan penyalur pembantu rumah tangga atau PRT saat ini harus bersaing ketat merekrut dan menyalurkan pembantu. Yayasan penyalur pembantu, termasuk orang yang menyalur (perantara atau sponsor), berlomba- lomba menyalurkan pembantu sesuai dengan tuntutan majikan.


Pemilik Yayasan Guna Karya, yayasan penyalur pembantu, Sitompul (72), mengungkapkan, ia sudah lelah mengurus yayasan itu. "Rencananya mau saya tutup," katanya. Yayasan itu didirikan tahun 1984. Setahun kemudian, yayasan itu pindah ke Kemayoran, Jakarta Pusat.


Menurut dia, waktu pertama kali pindah ke Kemayoran, hanya ada tiga yayasan penyalur pembantu. Namun, kini, belasan yayasan berderet di sepanjang Jalan Utan Panjang, Kemayoran.


Yayasan-yayasan yang tumbuh pada mulanya dirintis perantara atau orang yang mencari calon pembantu di kampung.


"Setelah melihat bisnis penyaluran pembantu cukup menjanjikan, tenaga perantara atau orang yang mencari calon pembantu di kampung itu mendirikan yayasan penyalur pembantu sendiri," kata Sitompul.


Persaingan ketat bisnis jasa penyalur pembantu itu cukup memengaruhi usaha Yayasan Guna Karya. Jika 10 tahun lalu Yayasan Guna Karya mampu merekrut dan menyalurkan 174 pembantu baru dalam sebulan, kini hanya 114 pembantu dalam setahun. Itu berarti dalam satu bulan Yayasan Guna Karya merekrut dan menyalurkan pembantu baru rata-rata 10 orang.


Seorang karyawan, Yohana Prihessy (31), mengungkapkan, ia membutuhkan pembantu karena sibuk di tempat kerja. Setiap hari ia pergi ke kantor di Jalan Jenderal Sudirman pukul 07.00 dan baru tiba di rumah pukul 20.00.


Hubungan antara majikan dan pembantu sangat penting dalam menjalankan jasa penyalur pembantu. Jika tidak, pembantu dikembalikan. Hambatan seperti itu dialami yayasan-yayasan penyalur pembantu, misalnya Yayasan Putera Mandiri.


Menurut penanggung jawab Yayasan Putera Mandiri, Iman (21), pembantu yang tidak "laku" sangat menyulitkan yayasan.


Di satu sisi, pembantu semacam ini berarti tidak menarik minat majikan. Di sisi lain, pihak pengelola yayasan tidak sampai hati memulangkan mereka karena kasihan.


Untuk mendapatkan calon pembantu yang terampil, proses rekrutmen sangat penting. Proses rekrutmen selama ini dilakukan oleh orang yang mencari calon pembantu di kampung yang disebut sebagai sponsor atau perantara.


Pengelola Yayasan Abadi Jaya Ibu Unah, Endah, menjelaskan yayasan itu sudah beroperasi sejak 1971. Setiap hari tak kurang dari lima wanita calon pembantu yang rata-rata berusia belasan tahun datang ke yayasan.


Mereka kebanyakan berasal dari Malingping, Bandung, Cianjur, Wonosobo, dan Tegal. Mereka dibawa oleh para pembawa atau perantara. "Kami enggak pernah nyari orang (calon pembantu). Mereka (calon pembantu atau perantara) sendiri yang datang ke sini," kata Endah.


Saat ini ada sekitar 15 pembawa atau perantara di Yayasan Abadi Jaya. Salah satunya adalah E Dahlan (57), warga Desa Cilangari, Gununghalu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Setelah Lebaran, dalam sebulan ia mengaku bisa bolak-balik Jakarta-Bandung hingga lima kali. Sekali datang, minimal ia membawa tiga calon pembantu.


Salah satunya adalah Aar, gadis berusia 14 tahun. Aar baru datang dari Desa Parabakti, Bogor. Ia ingin bekerja di Jakarta agar bisa membantu orangtuanya di desa. Aar dibawa ke Yayasan Abadi Jaya oleh Uwin.


"Kalau habis Lebaran sehari bisa tiga sampai sepuluh orang yang disalurkan," kata Endah. Setidaknya selama sebulan setelah Lebaran ia bisa menyalurkan tidak kurang dari 150 pembantu ke majikan-majikan yang membutuhkan pembantu di Jakarta.


Dari setiap pembantu yang diambil dari yayasan, ia mendapat Rp 500.000. Dari uang itu, setiap pembawa atau perantara mendapat Rp 200.000. Sisanya dipergunakan untuk uang makan calon pembantu dan pembawa yang menginap. "Dari satu orang setidaknya bisa dapat Rp 250.000 bersih," kata Endah.


Dengan asumsi sebulan setelah Lebaran calon pembantu yang disalurkan sebanyak 150 orang dengan pendapatan per calon pembantu Rp 250.000, berarti pendapatan yayasan itu Rp 37,5 juta. Jumlah itu tentu tidak sedikit. Tak heran jika banyak orang tertarik menekuni bisnis ini.


Ke depan, mungkin, permintaan jasa pembantu makin besar. Tuntutan keterampilan dan kemampuan pembantu pun akan meningkat. Bisnis jasa pembantu yang terampil dan berdedikasi tetap menjadi peluang karena permintaan akan tetap tinggi. (A05/A09)

Kamis, 18 Oktober 2007

OCHA Situation Report : Indonesia: Mt. Kelud Volcano OCHA Situation Report no. 1

Source: UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs

This update is prepared by the UN Humanitarian/ Resident Coordinator’ s Office in Jakarta based on the information provided by the National Coordinating Agency for Disaster Management (BAKORNAS PB), the Indonesian Red Cross (PMI), and media reports.


SITUATION

1. On 16 October 2007 at 18:00 hrs, the Directorate for Volcanology and Geological Hazard Management in Bandung, West Java Province, raised the alert status of Kelud Volcano to the highest Level 4. This indicates that an eruption is imminent. Mount Kelud is located approximately 90 kilometres southwest of Surabaya in East Java.

2. The Indonesian Red Cross (Palang Merah Indoensia ? PMI) reported that the number of shallow volcanic tremors has increased from 11 on 14 October to 306 yesterday. The temperature of water in the crater has increased from 36o C on 15 October to 37.8o C on 16 October.

3. BAKORNAS PB reported that the local authorities in Kediri and Blitar Districts commenced the evacuation of 116,736 people residing within the radius 10 km from the volcano’s crater. The order was issued at 1900hrs on 16 October to the residents of four sub-districts in Kediri (Ngancar, Plosok Klaten, Puncu, and Kepung) and three sub-districts in Blitar (Nglegok, Garung, and Gondosari). The evacuees are being relocated to schools, religious buildings, plantation areas and other facilities prepared by the local government located within 10 km radius from the crater.

4. Indonesian media reported that the eruption of Mt. Kelud may affect as many as 290,000 people. This number includes 251,622 residents in ten sub-districts of the Blitar district (Talun, Nglegok, Gandusari, Garum, Ponggok, Srengat, Udanawu, Sanankulon, Wonodadi, and Kanigoro) and 38,170 people in four sub-districts of the Kediri district (Ngancar, Plosoklaten, Pundu, and Kepung).

NATIONAL RESPONSE

1. BAKORNAS PB deployed one Deputy and two staff to the vicinity of Mt. Kelud two weeks ago to strengthen coordination mechanisms and cooperation with the local authorities. Another BAKORNAS team is to be deployed on 17 October.

2. SATKORLAK PB East Java Province has already established command posts in Blitar and Kediri districts.

3. Department of Social Affairs has prepared 100 tons of rice at each district level and 200 tons rice at provincial level. Tents for public kitchen, clothing, ready-to-eat meals for IDPs, and 1.5 tons baby food supplement have also been prepared for distribution.

4. Department of Health has mobilized 50 medical doctors and 50 medical staff for 41 medical services in Kediri and Blitar with the support from the community health posts (Puskesmas). 100,000 masks have also been distributed in Kediri, Blitar and Malang districts. 50 medical doctors have been prepared and deployed in Blitar and Kediri.

5. Department of Public Works has built 135 ’pockets’ through six rivers to manage the flow of some 21.3 million cubic meters of volcanic materials. Bulldozers were also put on stand by.

6. PMI Kediri Branch has mobilized 100 volunteers to assist in the evacuation and mobilized one truck with ten SATGANA (Disaster Response Teams) with equipment. In Blitar, PMI dispatched five platoon tents, mobilized two operational vehicles and one truck and put 15 personnel and 50 more volunteers on stand by. In Malang, PMI put 30 SATGANA and their equipment on stand by.

INTERNATIONAL RESPONSE

1. The Government of Indonesia has not issued a request for international assistance at this stage.

2. The United Nations is considering sending a small team from WFP and UNICEF Surabaya field offices to assess the situation and advise on gaps and priority needs.

3. The UN HC/RC Office is closely monitoring the situation with pertinent Government and non-government institutions including the Indonesian Red Cross.

For further information, please contact:

UN RC/HC Office Jakarta
Mr. Abdul Haq Amiri
tel. +62 21 314 1308
mob.+62 812 10 87 277

Ms. Titi Moektijasih
tel. +62 21 314 1308
fax. +62 21 319 00 003
mob. +62 811 98 76 14

Desk Officer:

New York
Mr. Wojtek Wilk
tel. +;1 917 367 3748

Geneva
Mr. Jean Verheiden
tel. +41 22 917 1381

Regional Office Bangkok
Mr. Rajan Gengaje
tel. +66 2 288 2572

Press contact:

Geneva
Ms. Elizabeth Byrs
tel. +41 22 917 2653

New York
Ms. Stephanie Bunker
tel. + 1 917 367 5126

Gambar Pengungsi Gunung Kelud






Foto-foto dari DetikFoto