Sabtu, 23 Februari 2008

Chronology of campaign against SE-2258

Chronology of important events in the successful campaign of Indonesian migrant workers in Hong Kong against SE2258

In the following, we wish to relate the chronological sequence of events that PILAR, GAMMI and ATKI coordinated..

Monday, January 7, 2008: ATKI learned about the issue when members started to call and ask questions about the new policy. Information was immediately gathered for ATKI to have a proper analysis on the rule and its impacts to Indonesian migrant workers. ATKI called the Indonesia Consulate-General and they said that the rule was issued because of complaints from agencies that IMWs stop paying them the equivalence of seven-month salary. ATKI pointed out that such salary deduction is illegal.

In the succeeding days, ATKI called up leaders of PILAR and GAMMI about the issue and an immediate action for Sunday was planned.

Sunday, January 13, 2008: A popular action of 250 PILAR and GAMMI members demonstrated in front of the Indonesian Consulate-General in Hong Kong to reject the policy, SE 2258. PILAR and GAMMI declared their intention to hold a massive demonstration on February 10th to have policy number SE 2258 scrapped. PILAR and GAMMI initiated an anti-SE 2258 petition and collected 10 thousand signatures from Indonesian migrant workers in Hong Kong.

Sunday, January 20, 2008: A popular action of 300 PILAR and GAMMI members demonstrated in front of the Indonesian Consulate-General in Hong Kong to reject the policy, SE 2258. Simultaneously, 40 leaders of member organizations of PILAR and GAMMI held a meeting to prepare for an emergency meeting in the office of ATKI.

Thursday, January 24, 2008: PILAR and GAMMI erected a picket line outside the Indonesian Consulate-General in Hong Kong. The picket was reinforced by clients from Bethune House, Istiqomah Shelter, Asia Pacific Mission for Migrants (APMM), Asia Monitor Resource Centre (AMRC) and Asian Migrants Coordinating Body (AMCB).

Friday, February 1, 2008: The network of major service providers that included the Mission for Migrant Workers (MFMW), Christian Action and the Helpers for Domestic Helpers (HDH) in Hong Kong met at St. John's Cathedral to discuss the issue, give their support, and unite on actions regarding policy number SE 2258.

Sunday, February 3, 2008: A popular action of PILAR and GAMMI members demonstrated in front of the Indonesian-Consulate General in Hong Kong. Simultaneously, PILAR and GAMMI held the final meeting in preparation for the massive demonstration planned for February 10th.

Tuesday February 5, 2008: The Indonesian Consulate-General issued a press release to state that the consulate would not rescind policy number SE 2258.

Saturday, February 9, 2008: PILAR garnered support for the rejection of policy number 2258 in Indonesia. Fifteen (15) organizations from various sectors and NGOs declared their support for PILAR and GAMMI's demand to reject policy number SE 2258.

Sunday, February 10, 2008: An anti-SE 2258 meeting was attended by thousands of Indonesian migrant workers at Victoria Park. Apart from Indonesian migrant workers, the open meeting received support from APMM, AMRC, MFMW, the Association for the Advancement of Feminism (AAF), members of AMCB such as the United Filipinos in Hong Kong (UNIFIL-MIGRANTE-HK) and the Thai Regional Alliance (TRA).

At 14:00 the people marched from Victoria Park, through Causeway Bay and stationed themselves in front of the Indonesian Consulate-General to demonstrate. The local police force only allowed 350 people to march, however other Indonesian migrant workers joined along the road. Around 1,500 Indonesian migrant workers gathered outside the Indonesian Consulate-General to demand the retraction of policy number SE 2258.

Monday, February 11, 2008: Student members of Front Mahasiswa Nasional (FMN) held a demonstration outside BNP2TKI in Jakarta, Indonesia, to demand an open dialogue about policy number SE 2258. They demanded that it should be retracted.

Tuesday, February 12, 2008: Gerakan Perempuan Untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM) held a dialogue with BNP2TKI to discuss their demands for the scrapping of the SE 2258.

Wednesday, February 13, 2008: The Indonesian Consulate-General contacted PILAR and told PILAR that they accept the demands made by Indonesian migrant workers. They also requested a meeting with PILAR to discuss the retraction of SE 2258.

Thursday, February 14, 2008: Two representatives from the Indonesian Consulate-General sought the representatives of PILAR at ATKI's office. They stated that policy number SE 2258 would be frozen. For this reason, they asked representatives from PILAR to meet with the Consul-General Ferry Adamhar to discuss the measures that need to be taken after the policy is retracted on February 17th.

PILAR formally accepted the proposed measures and agreed to attend the closed dialogue on February 17th. However, PILAR declared that the group will not stop organizing actions for other issues like the illegal seven months deductions, overcharging and consular services for migrant workers on Sunday. Aside from that, PILAR demanded that the decision should be announced to other organizations. The Indonesian Consulate-General informed us that they had already done this.

Sunday, February 17, 2008: The closed dialogue was held. PILAR sent five representatives while other members held a demonstration outside the Consulate-General. After the dialogue, all Indonesian migrant workers in Hong Kong celebrated the deserved victory!

Senin, 18 Februari 2008

Kronologi Aksi Menuntut Pencabutan SE-2258

Minggu 13 Januari 2008
Aksi massa 250 angota PILAR dan GAMMI menolak SE 2258 didepan konsulat RI di Hong Kong. PILAR dan GAMMI mendeklarasikan akan diadakannya rapat akbar dan aksi akbar 10 Februari, menolak SE 2258, dan launching pengumpulan petisi anti SE 2258 yang akhirnya terkumpul 10 ribu tanda tangan BMI Hong Kong.


Minggu 20 Januari 2008
aksi massa 300 anggota PILAR dan GAMMI menolak SE 2258 di depan konsulat RI Hong Kong. Disaat bersamaan 40 pimpinan-pimpinan organisasi PILAR dan GAMMI mengadakan pertemuan persiapan rapat akbar di kantor ATKI.

Kamis 24 Januari 2008
Aksi Piket 70 orang didepan konsulat RI di Hong Kong dihadiri oleh client Shelter Bethune House dan Shelter Istiqomah, Asia Pacific Mission for Migrants (APMM), Asia Monitor Resource Centre (AMRC) dan Asian Migrants Coordinating Body (AMCB).

Minggu 27 Januari 2008
13 perwakilan PILAR menghadiri undangan KJRI untuk dialog membahas SE 2258 di kantor KJRI. KJRI menjanjikan menghadirkan Konjen Ri Ferri Adamhar dalam udangannya, namun ketika dialog dibuka Konjen Ferri Adamhar ternyata tidak datang. Perwakilan PILAR menolak berdialog tanpa Ferri dan memilih Walk Out dari ruang dialog yang kemudian diikuti peserta lainnya. Delegasi PILAR kemudian bergabung dengan massa aksi PILAR dan GAMMI yang digelar didepan konsulat pada saat yang bersamaan.

Minggu 3 Februari 2008
Aksi massa anggota PILAR didepan konsulat RI di Hong Kong, dan disaat bersamaan rapat persiapan terakhir aksi akbar 10 Februari

Selasa 5 Februari 2008
KJRI mengeluarkan pers rilis yang mengatakan tidak akan mencabut SE 2258.

9 Februari 2008
PILAR menggalang dukungan penolakan SE 2258, di Indonesia, 15 organisasi massa berbagai sektor dan NGO menyatakan dukungannya terhadap gerakan PILAR dan GAMMI menolak SE 2258.

10 Februari 2008
Rapat akbar anti SE 2258 yang dihadiri ribuan BMI di lapangan Victoria Park. Selain dihadiri oleh BMI, juga mendapat solidaritas dari APMM, AMRC, MMW, dan Associaton of Advancement of Feminism (AAF) dan anggota AMCB dari Unifil (Filipina) and Thai Regional Alliance (TRA). Pukul 14.00 massa mulai bergerak ke depan konsulat RI, Polisi hong kong membatasi hanya 350 yang boleh bergabung dalam marching , Namun ribuan BMI lainnya dapat menyelinap dan bergabung dengan BMI lainnya di depan konsulat RI. Sekitar 1500 BMI akhirnya berkumpul di depan konsulat RI menuntut dicabutnya SE 2258.

Senin 11 Februri 2008
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiwa Nasional (FMN) menggelar aksi penolakan SE 2258 di kantor BNP2TKI Jakarta dan mengadakan dialog terbuka dengan BNP2TKI.
Selasa 12 Februari 08: Dialog Gerakan Perempuan Untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM) dengan BNP2TKI membahas tuntutan pencabutan SE 2258.

Rabu 13 Februari 2008
KJRI menghubungi PILAR bahwa mereka menerima tuntutan BMI dan meminta bertemu PILAR untuk membahas pencabutan SE 2258

Kamis 14 Februari 2008
Dua orang Perwakilan KJRI menemui Pengurus PILAR di kantor ATKI dan mereka menyatakan SE 2258 dibekukan. Untuk itu KJRI mengundang perwakilan PILAR untuk bertemu Konjen Ferry Adamhar guna membahas langkah setelah SE 2258 pada hari minggu 17 Februari 2008. PILAR menyatakan menerima langkah KJRI tersebut dan akan hadir dalam dialog tanggal 17 feb tersebut, namun PILAR tidak akan berhenti untuk melakukan aksi untuk issue lainnya, yaitu potongan illegal gaji 7 bulan, overcharging (biaya penempatan HKD21.000), pelayanan konsulat di hari minggu. Selain itu PILAR menuntut kabar tersebut untuk disebarkan ke organisasi lainnya, perwakilan KJRI mengatakan sudah mengabarkan hal tersebut keorganisasi lainnya.

Minggu 17 Februari 2008
Dialog KJRI di gelar, PILAR mengirim 5 delegasinya dan anggota PILAR lainnya menggelar aksi didepan konsulat.

PILAR DAN GAMMI

Minggu, 17 Februari 2008

Pencabutan SE 2258 adalah kemenangan, namun Bukan Akhir dari Perjuangan BMI


Siaran Pers PILAR dan GAMMI (10 Februari 2008)


“Kita menyambut keputusan KJRI Hong Kong yang akhirnya mencabut SE 2258, tapi perjuangan BMI akan terus berlanjut karena BMI di Hong Kong masih mengalami Overcharging, potongan illegal 7 bulan gaji, dan pelayanan yang buruk dari servis KJRI Hong Kong” teriak Eni didepan Massa BMi yang berkumpul di depan KJRI, Minggu 17/02/2008.


Statement Eni Lestari ini di lontarkan setelah perwakilan BMI memenuhi undangan dialog oleh Konjen RI, Ferry Adamhar tentang pencabutan SE 2258. Dalam dialog tersebut, KJRI Hong Kong akhirnya memenuhi tuntutan BMi tentang pencabutan SE 2258, setelah serangkaian aksi digelar PILAR dan GAMMI sejak 13 Januari awal tahun ini.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Februari 2008, PILAR dan GAMMI menggelar rapat akbar dan aksi akbar menolak SE 2258 yang diikuti oleh ribuan BMI, “Inilah pertama kalinya ribuan BMI di Hong Kong bergabung dalam aksi, dan ini membuktikan bahwa, BMI semakin sadar dan gerakan BMI semakin kuat” teriak Eni dalam aksi akbar tersebut.

Setelah ribuan BMI mengepung KJRI pada 10 Februari 2008. Pada hari kamis tanggal 14 februari 2008, perwakilan KJRI mendatangi kantor PILAR, dan memberikan kabar bahwa, tuntutan BMI dipenuhi, untuk itu mereka akan mengumumkan keputusan tersebut pada hari ini, minggu 17/02/2008.

“Walaupun KJRI mengatakan bahwa keputusan pencabutan SE 2258 adalah salah satu bentuk kebijaksanaan KJRI bagi warganya, tapi kenyataan bahwa merekalah yang membuat SE 2258 tersebut, maka bagi BMI, pencabutan SE 2258 ini adalah hasil gerakan BMI yang terus menguat, bahkan mencapai ribuan” tambah Eni.

Eni Menambahkan “PILAR, GAMMI dan seluruh BMI di Hong Kong juga mengucapkan terima kasih atas solidaritas dari berbagai kalangan baik di Hong Kong, maupun di Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap perjuangan BMI”#


Untuk Referensi
Eni Lestari
Juru Bicara
Phone: [852] 960 81475
Email: atkihk_2000@yahoo.com

PILAR dan GAMMI
Anggota: Akhwat Gaul, Alexa Dancer, Al Fattah, Al Hikmah, Al Istiqomah Internasional Muslim Society, Al Ikhlas, Al Jamiatus Solehah, An Nisaa International Muslim Society, Arrohmah, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI-HK), Birul Walidain, Borneo Dancers, Dance in Freedom (DIF), Forum Muslimah Al Fadhilah (FMA-HK), Ikatan Wanita Muslim Indramayu Cirebon (IWAMIC), Ikatan Wanita Hindu Dharma Indonesia (IWHDI), Java Dance, KREN Dancers