Minggu, 30 Maret 2008

Biaya Pelatihan Tenaga Kerja di Indonesia Paling Mahal

Sabtu, 29 Mar 2008 | 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:


Biaya pelatihan prakeberangkatan para tenaga kerja Indonesia ke Korea tercatat paling mahal di antara negara-negara Asia Tenggara. Data itu tercatat dalam hasil survey yang dilakukan oleh pemerintah Korea bersama-sama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).


Rata-rata setiap pekerja mesti mengeluarkan US$ 510 atau hampir Rp 5 juta untuk mengikuti pelatihan.
Bandingkan dengan biaya pelatihan yang dibayar pekerja asal Vietnam dan Thailand, yang masing-masing US$ 290 dan US$ 228. Sementara pekerja asal Filipina hanya menghabiskan US$ 109 sebelum bekerja di Korea.


Survei dilakukan terhadap 500 pekerja asing di Korea. Mereka berasal dari Indonesia, Filipina, Thailand dan Vietnam, dengan jumlah responden masing-masing negara berimbang.


"Responden adalah mereka yang bekerja di Korea melalui program EPS (Employment Permit System),” kata Geoffrey Ducanes, staf perwakilan ILO untuk wilayah Asia di sela lokakarya nasional bertajuk “Peningkatan Kualitas Perekrutan dan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea”, Sabtu (29/3).


Pengeluaran total pekerja asal Indonesia sebelum bekerja juga tercatat paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara tadi. Selain membayar biaya pelatihan, jumlah uang yang dihabiskan untuk membeli tiket pesawat, mengurus paspor dan visa, serta biaya kesehatan, mencapai US$ 1.300. Dalam hasil survei, jumlah itu bahkan bisa membengkak hingga US$ 3.000.


Menurut Ducanes, pembengkakan biaya terjadi, salah satunya, karena tenaga kerja harus membayar fee ke agennya. Sejumlah agen tenaga kerja swasta kerap memungut biaya tinggi untuk jasa yang mereka sediakan.


Agar terhindar dari pungutan yang tinggi oleh calo tenaga kerja, Ducanes menyarankan para calon pekerja sebaiknya menggunakan badan ketenagakerjaan pemerintah. Sebab, pemerintah akan menyalurkan mereka lewat jalur kerja yang berdasarkan kerja sama antarpemerintah semisal EPS.


Tapi, katanya, para pekerja biasanya tetap menggunakan jasa agen karena pemerintah kurang mensosialisasikan program itu. "Calon tenaga kerja kurang mendapat informasi," kata dia.


Di tempat yang sama, Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Kustomo Usman, mengakui bila selama ini pengiriman tenaga kerja ke luar negeri lewat jalur pemerintah kurang tersosialisai. "Mereka banyak yang tidak tahu," katanya.


Dalam survei itu, tenaga kerja asal Indonesia tercatat yang paling banyak menggunakan agen tenaga kerja swasta. Sebagian dari mereka yang menggunakan jasa agen beralasan, bahwa aturan pemerintah terlalu rumit dan tidak jelas.


Survei itu juga menyebutkan, dibanding negara lain, pekerja Indonesia harus menunggu waktu lebih lama untuk bekerja setelah penandatangan kontak kerja.


Direktur Jenderal Biro Kerja Sama Internasional Korea Byoeng Gie Choi menduga keterlambatan itu terkait pengurusan administrasi tenaga kerja di Indonesia.


Kebutuhan tenaga asing di Korea, ia melanjutkan, sebenarnya cukup tinggi. Namun, pemerintah Korea tak menyediakan quota tertentu untuk tenaga asing dari masing-masing negara pengirim. Siapa yang lebih dulu datang ke Korea, kata Choi, dialah yang akan memperoleh pekerjaan. "Karena datangnya terlambat, akhirnya lowongan diisi oleh tenaga dari Filipina atau Vietnam," kata dia. Anton Septian


http://www.tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTIwMDY1


Kamis, 27 Maret 2008

Pengiriman 52 CTKI Ilegal Digagalkan

Kamis, 27 Maret 2008 | 14:47 WIB
Laporan wartawan Kompas Windoro Adi


JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan pengiriman 52 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke Arab Saudi karena tidak memiliki dokumen resmi. Pengiriman CTKI asal Jawa Tengah ini menjadi kasus ke sembilan selama 2008 yang digagalkan Polda Metro Jaya.


Kasat Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi mengatakan, 52 CTKI itu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, saat ingin diberangkatkan ke Arab Saudi, kemarin malam. Dari hasil pemeriksaan, CTKI yang sebagian adalah wanita tidak memiliki dokumen resmi. "Mereka tidak memiliki ijin resmi menjadi TKI ke luar negeri," ujar AKBP Dachi, Rabu (26/3).


Dia mengakui, pihaknya sudah memeriksa dua perusahaan yakni PT. Bharata Putra Mandiri dan PT Avida Alfia Duta selaku penyalur CTKI yang berlokasi di Jakarta Timur. "Kami juga sudah membawa dan memeriksa 52 CTKI itu ke Polda. Untuk selanjutnya puluhan CTKI ini dititipkan ke panti sosial di kawasan Ciracas, Jakarta Timur," kata Dachi.


Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan adanya tanda tangan resmi dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) yang membolehkan mereka berangkat ke Arab Saudi. Sementara dokumen lainnya seperti Visa, Paspor, surat pembekalan akhir dari perusahaan tidak ada. "Ada kejanggalan di dalam dokumen tersebut, karena itu kami akan memanggil pihak Depnaker," ucap Dachi.


Menurut dia, selama 2008, pihaknya berhasil mengagalkan sembilan kasus pengiriman CTKI ke luar negeri, sedangkan 2007 sebanyak 18 kasus. "Kami berjanji akan terus membongkar kasus-kasus seperti ini," tambah Dachi.


Sementara itu, para CTKI yang sebagian besar adalah wanita mengaku tidak menyangka jika mereka gagal diberangkatkan karena dokumennya tidak resmi. Padahal, sebagian diantara mereka sudah membayar jutaan bahkan belasan juta untuk bisa bekerja ke luar negeri.


Abdul Rohim (22), misalnya, pria asal Jawa Tengah ini mengaku sudah membayar Rp9 juta kepada perusahaan. "Saya diharuskan mambayar Rp13 juta, dan Rp9 juta diantaranya sudah saya setorkan sementara sisanya dicicil dari gaji dua bulan pertama selama bekerja disama," kata Abdul Rohim.


Nasib serupa juga dialami Sri (20). Dia mengaku sudah membayar Rp6 juta untuk biaya pemberangkatan dan dijanjikan semua dokumen diurus perusahaan. "Saya tertarik untuk menjadi TKI karena dijanjikan imbalan besar. Selanjutnya, kami diwajibkam membayar biaya pemberangkatan dengan cicilan gaji kami di sana," tuturnya.



C Windoro AT

Digagalkan, Pengiriman 52 TKI ke Arab

Kamis, 27 Maret 2008 | 20:52 WIB
JAKARTA, KAMIS - Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah. Sebanyak 52 calon TKI yang sudah dikirim sampai di Bandara Soekarno-Hatta ini terpaksa digagalkan pengirimannya karena tidak cukup memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja di luar negeri.


"Dokumennya sebagai TKI ke luar negeri tidak lengkap. Mereka hanya mengantongi tanda tangan resmi dari Departemen Tenaga Kerja. Tapi dukumen-dokumen lainnya seperti Visa, Paspor, surat pembekalan akhir dari perusahaan tidak ada," jelas Kasat Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bahagia Dachi, Kamis (27/3).


Menurut keterangan Dachi, para TKI ini sudah dikirim sampai di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Beberapa saat sebelum berangkat, tim dari Sumdaling memeriksa kelengkapan dukumen para calon TKI ini. Hasinya, ternyata dokumennya tidak lengkap. Mereka hanya mengantongi
tanda tangan izin resmi yang dikeluarkan Depnaker untuk keberangkatan mereka sebagai TKI di luar negeri.


Untuk menindaklanjuti pengungkapan ini, para calon TKI ini langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dititipkan ke panti sosial di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.


Dua perusahaan PJTKI yang diduga mengirim 52 calon TKI tak dilengkapi dokumen ini juga sudah diperiksa. Dua perusahaan tersebut adalah PT Bharata Putra Mandiri dan PT Avida Alfia Duta. Bahagia Dachi belum mengungkapkan apa tindakan yang akan dilakukan terhadap dua perusahaan pengerah tenaga kerja
Indonesia ini.


Kedua perusahaan PJKTI ini selain telah bertindak gegabah dan membahayakan keselamatan bagi TKI, karena mengirim TKI ke luar negari tanpa dilengkapi dokumen, ternyata juga telah mengutip bayaran cukup tinggi kepada para korban.


Rata-rata setiap calon TKI diminta bayaran pengiriman ini sampai Rp 13 juta. Minimal mereka diminta bayar separuhnya terlebih dahulu sebelum diberangkatkan dan sisanya akan dipotong langsung dari gaji mereka setiap bulannya. (Persda Network/sugiyarto)


Rabu, 26 Maret 2008

Himsataki Laporkan BNP2TKI ke KPK

Rabu, 22/08/2007


JAKARTA (SINDO) – Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) melaporkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena melalui kebijakannya dinilai telah memperkaya pihak lain.Himsataki, melalui pengacaranya Fahmi H Bachmid, melaporkan BNP2TKI ke KPK, melalui surat bertanggal 21 Agustus 2007, dengan nomor surat 021/PHB/VIII/ 2007.


Dalam surat pengaduan itu dikatakan bahwa BNP2TKI melalui surat edaran bertanggal 9 Agustus 2007 dan bernomor SE.20/ BNP2TKI/VIII/2007 yang menunjuk GCC Aprroved Medical Center Association (GAMCA) untuk mengoordinasi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN). Menurut Fahmi, keberadaan Sisko TKLN dibentuk berdasarkan APBN dengan biaya sekitar Rp6 miliar dan operasionalnya ditangani pemerintah (Depnakertrans).


Namun,kini fasilitas negara itu ditangani dan dioperasionalkan oleh swasta dengan memungut biaya dari simpul-simpul proses penempatanTKI, yakni pemeriksaan kesehatan,pelatihan di BLK,pembekalan akhir penempatan (PAP) dan pendaftaran oleh perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS), serta simpul lainnya. ’’Setiap pengimputan data di simpul-simpul tersebut, TKI diwajibkan membayar Rp10.000 dan membayar lagi Rp50.000 untuk GAMCA.


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan tindakan memperkaya orang lain atau badan hukum tertentu,’’ ujar Ketua Himsataki Yunus M Yamani. Menanggapi laporan Himsataki, Direktur Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Marjono mengungkapkan, kasus ini hanya menyangkut persoalan komunikasi, di samping faktor kecemburuan. ”Maunya,asosiasi itu yang melakukan program tersebut.


Namun, karena sudah ditunjuk GCC Aprroved Medical Center Association (GAMCA) untuk mengoordinasi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN), timbul kecemburuan,” ujar Marjono saat dihubungi SINDO sekitar pukul 08.30 WIB,tadi pagi. (purwadi)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/nasional-sore/himsataki-laporkan-bnp2tki-ke-kpk.html

Selasa, 25 Maret 2008

TKI ke Selandia Baru Ilegal

JAKARTA, (PR).-
Ketua Himpuanan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus Moh. Yamani menengarai, penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Selandia Baru tidak melalui prosedur yang benar. Bahkan, hal


itu diduga melibatkan oknum pemerintah.


"Ini jelas makin memperparah program penempatan TKI secara prosedural," kata Yunus di Jakarta, Senin (24/3).


Berdasarkan data yang ia dapatkan, penempatan ke Negeri Kiwi itu bermula 17 Oktober 2007, ketika salah satu perusahaan di negara itu mengirim surat kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang ingin merekrut 149 TKI. Perusahaan itu lalu mengutus seorang WNI bernama Muslikun. "Perusahaan itu juga menyatakan dalam merekrut dan menempatkan TKI, tidak akan menggunakan PJTKI resmi," kata Yunus.


BNP2TKI kemudian membuat persetujuan (izin) secara tertulis atas permintaan dari perusahaan dari Selandia Baru itu, melalui surat No.B.018/PEM/ 1/20/2008, dengan perihal perekrutan TKI.


Berdasarkan surat itu ditempatkan 91 TKI dengan dilengkapi pengantar rekomendasi bebas fiskal luar negeri, yang ditandatangani seorang pejabat direktur dan Kasubdit di BNP2TKI.


"Pengantar Rekomendasi bebas fiskal itu bertentangan dengan pasal 105 UU. No. 39/2004 yang menyatakan larangan perorangan menempatkan TKI ke luar negeri. Tapi, BNP2TKI menyetujui Muslikun


menempatkan 91 TKI dari 149 yang diminta J.M. Bostock Ltd Hasting, New Zealand," katanya.


Namun, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, membantah ada bawahannya yang mengeluarkan bebas fiskal untuk pemberangkatan TKI ke Selandia Baru melalui program perorangan. "Mungkin Anda salah info," ujarnya.


Menurut Yunus, jika hal itu benar berarti BNP2TKI secara tidak langsung menghancurkan peran PPTKIS yang bersusah payah mengurus izin, membayar jaminan deposito, memiliki pelatihan, dan sejumlah persyaratan lainnya. (A-78)*


http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&id=16392

April KJRI buka hari Minggu

Tolak sumbangan dari BNP2TKI dan diminta disalurkan lewat Deplu


MENURUT rencana per April depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia


(KJRI) Hong Kong akan membuka pelayanan setiap hari Minggu. Pelayanan apa saja dan bagaimana mekanismenya saat ini sedang dalam proses penggodokan dan sudah hampir final. Di antara yang sudah hampir pasti adalah pelayanan pengurusan perpanjangan paspor dan pengaduan.


Penegasan tersebut disampaikan oleh sekretaris 1 Protokol dan Konsuler Sukmo Yuwono saat dihubungi SUARA pada Selasa (18/3) lalu berkait sumbangan dana sebesar HK$ 60.000 dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ke KJRI untuk membuka pelayanan setiap hari Minggu.


Namun Sukmo membantah keras jika rencana pembukaan layanan hari Minggu karena adanya sumbangan dari dari BNP2TKI. Menurut penjelasaanya, program tersebut sudah menjadi agenda rencana KJRI sejak lama sebagai bagian dari program citizen service yang dicanangkan oleh Departemen Luar Negeri.


"Tanpa ada dana dari BNP2TKI kita juga akan tetap laksanakan karena kita memang sudah merencanakan ini sejak lama. Enggak ada masalah dengan SDM dan dana. Kita harapkan April ini sudah akan mulai," tegasnya.


Namun Sukmo membenarkan bahwa memang ada surat dari BNP2TKI mengenai adanya bantuan dana tersebut. Cuma saja dia tidak ingat betul kapan surat tersebut masuk ke KJRI.


"Kita masih pelajari (surat BNP2TKI—red). Anggaran untuk perwakilan itu kan melalui Deplu. Penggunaan dan pertanggungjawabannya juga harus sesuai dengan anggaran. Kalaupun ada dari BNP2TKI kita sarankan kirim saja melalui Deplu," tambahnya.


Berkait petugas yang akan ditempatkan, Sukmo menyatakan kalau tidak hanya tergantung pada stafdari bagian imigrasi saja. "Rolling itu sudah pasti sebelum ada tambahan staff dari Jakarta," katanya.


Program lain yang juga direncanakan akan dimulai bulan April nanti adalah percepatan pelayanan perpanjangan paspor dari 10 hari menjadi satu hari. Bahkan ditergetkan akan selesai dalam tiga jam.


"Kita sudah sampaikan ke Jakarta dan Pak Sekjen juga tidak masalah dengan SDM dan dana," ujarnya.


Selain itu program pelayanan di Macau yang selama ini sudah dilakukan setiap hari Minggu, per April nanti juga diupayakan untuk ditambah menjadi Sabtu dan Minggu.


Beberapa hari sebelumnya, Kamis (13/3), Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Miftah Farid menginformasikan bahwa BNP2TKI telah setuju mengeluarkan dana sebesar HK$ 60.000 untuk membantu mendanai pembukaan layanan pada hari Minggu di KJRI Hong Kong. Dana itu diharapkan cukup untuk paling tidak memberikan pelayanan dari April sampai dengan akhir tahun nanti.


"Di Hong Kong ini kan mayoritas masyarakat Indonesia bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan mayoritas hanya mendapat libur hari Minggu.


Nah dari pembicaraan saya dengan pejabat KJRI Hong Kong beberapa waktu lalu saya dapat masukan kalau KJRI kesulitan soal dana untuk pelayanan hari Minggu. Terus saya sampaikan ke BNP2TKI yang kemudian menyetujui untuk mengeluarkan dana tersebut. Saya juga sudah sampaikan soal itu ke KJRI," ujarnya per telepon.


Berita diambil dari tabloid Suara

Senin, 24 Maret 2008

KJRI Hong Kong Kantongi Agen Penyalur TKI Nakal

Harian Analisa
Edisi Senin, 24 Maret 2008

Hong Kong, (Analisa) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memiliki nama-nama agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) nakal dan tidak bersikap profesional dan sering merugikan para pekerja.


"Kami sudah memiliki nama-nama para agen penyalur tenaga kerja Indonesia yang selalu berbuat nakal dan telah kita masukkan dalam suatu daftar tersendiri," kata Konjen RI Hong Kong Ferry Adamhar, di Hong Kong, Minggu.


Ia tidak bersedia menyebutkan nama-nama agen perusahaan pengerah TKI ke Hong Kong tersebut. "Saya tidak bisa menyebutkan tapi memang ada yang nakal," katanya.


Menyikapi perilaku agen penyalur TKI yang nakal tersebut, katanya, KJRI Hong Kong telah "menskors" perusahaan tersebut dan memberikan perhatian khusus, sehingga para pekerja diminta untuk hati-hati jika menggunakan agen yang nakal tersebut.


Pihaknya tidak bisa mencabut izin usaha agen penyalur TKI tersebut karena memang bukan wewenangnya, tetapi hanya bisa sebatas "menskors" agen tersebut.


Dia mengatakan, kerugian yang akan dialami oleh agen penyalur TKI yang masuk dalam daftar "hitam" KJRI Hong Kong adalah perusahaan tidak bisa menyalurkan TKI ke Hong Kong karena si calon TKI tidak akan mendapatkan persetujuan dari Kantor Imigrasi Hong Kong.


"Kantor Imigrasi Hong Kong tidak akan memberikan izin bekerja bagi TKI jika tidak ada persetujuan terlebih dahulu dari KJRI Hong Kong," kata Ferry.


Meskipun demikian, katanya, tidak selamanya KJRI akan memasukkan agen-agen perusahaan masuk dalam daftar yang "diskors", karena mereka umumnya jika diberi peringatan keras akan berubah dan tidak akan melakukan hal yang membuat masuk dalam daftar "skors" lagi.


"Jika mereka telah masuk dalam daftar "skors" dan ternyata tidak mengulangi perbuatannya maka akan kita cabut dari daftar hitam, asalkan mereka tidak mengulangi perbuatan merugikan lagi," katanya.


Saat ini setidaknya terdapat sekitar 120.000 TKI, umumnya wanita, yang bekerja di Hong Kong, jenis pekerjaan yang dilakukan sebagian besar adalah pembantu rumah tangga. (Ant

Minggu, 23 Maret 2008

TKI Asal Sumbawa Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Senin, 24 Mar 2008 | 07:36 WIB


TEMPO Interaktif, Mataram:Seorang Tenaga Kerja Indonesia terancam hukuman gantung sampai mati di Kucing, Serawak Malaysia. Supriadi alias Edi Saputra, 21 tahun, asal Desa Klanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) setahun terakhir ini berada di Penjara Pusat di Kucing karena tuduhan pembunuhan.


Senin (24/3) siang nanti, orang tuanya, Muhammad Saleh dan Ondawati berangkat ke Kucing didampingi Koordinator Advokasi Kebijakan Perkumpulan Pancakarsa Endang Susilowati bersama pejabat ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB) berangkat untuk menjenguk.


Informasi Supriadi terancam hukuman gantung tersebut diperoleh keluarganya dari surat Konsul Muda Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Didi J. Zulhadji pada 25 September 2007 lalu. Belum jelas perkara pembunuhan yang dituduhkan kepada Supriadi, hanya disebutkan bahwa Supriadi berada di Penjara Pusat Kucing di Serawak. Diancam hukuman gantung karena melakukan pembunuhan,” kata Endang Susilowati mengutip isi surat Konsul Muda KJRI tersebut.


Ayah Supriadi, Muhammad Saleh , mengaku terkejut menerima surat tersebut. “Saya sampai pingsan,” kata Saleh. Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB Syamsul Kamil, mengatakan bahwa rencananya sesampainya di Kucing, Selasa (25/3) besok, akan menemui Konsulat Jenderal RI dan pengacara yang telah mendampingi Supriadi di persidangan. “Mudah-mudahan bisa meringankan hukuman,” ujarnya.

Pasca Banjir, Bojonegoro Waspada Demam Berdarah

Minggu, 23 Mar 2008 | 21:49 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:Banjir yang menggenangi lebih dari empat kali Kota Bojonegoro, membuat warganya harus waspada demam berdarah. Pasalnya, penyakit yang penularannya lewat nyamuk aides aegpty ini, mengalami angka kenaikan selama Januari hingga pertengahan Maret ini.


Dalam catatan Rumah Sakit Umum Daerah Sosodoro jatikoesoemo, Bojonegoro, jumlah penderita demam berdarah bulan Januari sebanyak kasus 51, Februari sebanyak 43 kasus dan pada pertengahan Maret ini jumlahnya lebih dari 24 kasus. Mengingat bulan ini belum habis," tegas dr Thomas Djaya, juru bicara rumah sakit pelat merah tersebut pada Tempo, Minggu (23/3) siang.


Tetapi, angka ini baru yang tercatat di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Padahal, juga banyak pasien yang tercatat di rumah sakit lain, seperti rumah sakit PKU Muhammadiyah, Puskesmas dan beberapa rumah sakit swasta lain di kabupaten ini. Angka kenaikan ini diprediksi akan terus meningkat, mengingat pasca banjir, yang menyebabkan pengembangbiakan nyamuk meningkat.


Menurut Thomas, selama tiga bulan terakhir ini, kasus demam berdarah menjadi prioritas penangangan rutin tahunan. Setidaknya setiap musim hujan datang bulan Januari, kasus demam berdarah tetap akan datang. Apalagi, musim hujan tahun 2008 ini, dibarengi dengan kasus banjir susulan selaam tiga bulan berturut-turut.


Pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan Bojonegoro, sudah menggelar program antisipasi demam berdarah. Di antaranya penyebaran bubuk abate dan pengasapan. Tetapi, dari sekitar 27 kecamatan yang ada di kabupaten ini, baru sekitar 25 persennya berjalan. Contohnya di Kota Bojonegoro sendiri, program pemebrantasan demam berdarah cukup sulit. Di Kota Bojonegoro, tercatat perkampungan pendudunya berada di sektiar rawa-rawa. Kondisi ini, berdampak pada pengembangan biakan penyakit, seperti nyamuk aedes aegepty.


Sementara itu, Nurul, Camat Kalitidu, mengatakan, daerah masuk kategori daerah terparah pada banjir tahun ini. Dari 23 desa ada sekitar 19 desa yang terendam banjir. Tercatat lebih dari 3000 lebih warga Kalitidu sempat menempati tenda-tenda darurat menjadi pengungsi banjir. Pihaknya meminta agar Dinas Kesehatan memprioritaskan program penanganan demam berdarah. "Kita realistis saja. Di Kalitidu, menjadi daerah yang harus diproirotaskan untuk penanganan kesehatan, termasuk demam berdarah," tegasnya yang dihubungi Tempo, kemarin.


Selama ini, warga di Kalitidu yang terendam banjir berada di binggir Bengawan Solo. Banjir pekan pertama Maret lalu, misalnya, lebih dari 800 warga desa Cengungklung, Celangap, Manukan dan sekitarnya terpaksa mendirikan tenda darurat di pinggir jalan besar. Sebagian dari mereka, anak-anak dan orang tua yang tidur berdekatan dengan hewan ternak. Kondisi ini, membuat mereka rentan terjangkit penyakit. sujatmiko

Banjir, Ratusan rumah Di Jember Terendam

Minggu, 23 Mar 2008 | 21:53 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:Hujan yang mengguyur Kabupaten Jember sejak Jumat (21/3) sore hingga Minggu (23/03), menyebabkan ratusan rumah di Dusun Kraton dan Curahlele Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo masih terendam air. Air bah merupakan luapan dari sungai Desa Curahnongko dan Pondokrejo Kecamatan Tempurejo. Hingga Mminggu (23/03) siang, air setinggi 60 sentimeter masih tetap merendam sedikitnya 201 rumah penduduk di dua dusun di wilayah selatan kota Jember itu.
Pihak Satlak Penanggunlangan Bencana Kecamatan Tempurejo mencatat rumah warga yang terendam air bah mencapai 217 rumah. Sebanyak 201 rumah di Dusun Kraton dan 16 rumah di Dusun Curahlele. Selain merendam ratusan rumah, air bah juga merendam dan merusak sedikitnya 25 hektare tanaman padi siap panen.
Sejauh ini, genangan air di dua dusun itu masih belum surut. Sementara, persediaan bantuan makanan dan obat-obatan dari Pemkab Jember hanya cukup dua hari."Kalau
hujan masih terus turun seperti sekarang, air akan terus merendam rumah warga. Persediaan makanan dan obat hanya cukup sampai 2 hari," kata Camat Tempurejo, Widayaka saat ditemui TEMPO di Posko Banjir Kecamatan Tem purejo, Minggu (23/03) siang.
Banjir disebabkan luapan air sungai dari Desa Curahnongko dan Pondokrejo. Air dari sungai di dua desa tersebut berkumpul jadi satu di sungai Desa Wonoasri. Karena sungai yang melintas di Desa Wonoasri sempit dan dangkal, air bah meluap dan merendam kawasan pemukiman dan pertanian milik warga.
Pada Jumat (21/03) malam hingga Sabtu (22/03) siang, ketinggian air mencapai dua meter. Warga yang rumahnya terendam hingga ketinggian dua meter terpaksa mengungsi
ke rumah tetangga yang tidak tergenang air. Namun tidak sedikit warga yang tetap memilih tinggal di rumahnya. Keluarga P. Muzayyin (35), memilih tidur di "loteng
darurat" yang dibuat dari bambu yang diikat di langit-langit rumah. "Kami takut ada barang yang hilang kalau mengungsi," katanya.
Bahkan jalan desa di Dusun Kraton masih tergenang air ketinggian kini masih mencapai 60 sentimeter. AKibatnya, para petugas harus mendistribusikan makanan dengan mengunakan perahu karet. Ratusan bungkus nasi dengan lauk mi instan dibagikan kepada warga yang tetap bertahan di rumah mereka. Dari pantauan TEMPO, warga yang memilih mengungsi kembali ke rumah mereka di siang hari walaupun rumah mereka masih tergenang air, begitu juga jalan-jalan desa.
Namun untuk pergi dan menuju rumah mereka, para warga harus menggunakan rakit atau "gethek" dari batang pisang.
Sebelumnya, pada pada Rabu (26/12/2007) lalu, sedikitnya 150 rumah warga Dusun Kraton dan Curahlele Desa Wonoasri juga sempat terendam banjir hingga 40 sentimeter.Mahbub Djunaidy


http://tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTE5NjU3

Banjir Terus Merendam Jatim

Minggu, 23 Maret 2008 | 02:01 WIB--Bojonegoro, Kompas - Banjir kian mengganggu perekonomian di Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan, Jawa Timur. Sejak Desember 2007, wilayah tergenang banjir dan air surut silih berganti. Akibatnya, ribuan hektar padi berumur 40 hari terendam. Demikian pula tambak penduduk. Masyarakat kehilangan pekerjaan.


Belum sepekan luapan Sungai Bengawan Solo surut, sungai terbesar di Pulau Jawa itu kembali meluap, Sabtu (22/3), dan merendam 80 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.


Banjir juga menggenangi tujuh desa di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, dan 11 desa di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, akibat belum tuntasnya perbaikan tanggul yang jebol di Widang.


Tanggul di Dusun Grape, Desa Kanor, dan Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor, kembali jebol sepanjang 56 meter. Padahal, baru empat hari lalu tanggul diperbaiki. Dampaknya, ribuan hektar tanaman padi berumur 40 hari terendam. Banjir juga menggenangi kembali permukiman di Desa Piyak, Simbatan, Sarangan, Pesen, dan Kanor.


”Sudah dua kali tanaman padi kami kebanjiran. Pertanian sudah tidak bisa diharapkan,” tutur Karlan, warga di Desa Piyak.


Banjir juga menggenangi 16 titik jalan di Kanor, empat titik di Desa Tambahrejo, dan satu titik di Kedungprimpen. Perekonomian lumpuh. Warga kehilangan pekerjaan.


”Mau mreman (buruh panen atau menggarap sawah) tidak mungkin karena semua sawah kebanjiran,” kata Ngadilan, warga Desa Simbatan.


Air mulai mendekati wilayah perkotaan Bojonegoro, yaitu menyentuh tanggul di Jetak, Ledokkulon, Kauman, dan Banjarjo.


Di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, warga yang baru sepekan kembali ke rumah mengungsi lagi di sepanjang rel atau Jalan Raya Bojonegoro-Padangan, bersama ternak mereka.


Ngali, warga Sukoharjo, mengatakan, setidaknya terjadi tiga kali banjir besar hingga menyentuh rel, yakni pada Desember-Januari lalu, pertengahan Maret, dan minggu ketiga Maret ini. ”Belum termasuk banjir kecil-kecil,” katanya.


Camat Widang Bambang Dwijono menyatakan, sumber petaka di Widang adalah jebolnya tanggul di Tegalrejo dan Simorejo. Perbaikan tanggul baru 45 persen.


Belum tuntasnya perbaikan tanggul di Widang juga menyengsarakan warga Kecamatan Laren, Lamongan. Sawah dan tambak warga 11 desa di kecamatan itu terendam. Tak kurang dari 4.148 rumah kebanjiran. Sejumlah sekolah juga terendam sehingga siswa belajar di tenda pengungsian, masjid, atau rumah penduduk.


Jumat (21/3) pukul 19.00, luapan Sungai Bengawan Solo kembali menggenangi permukiman di Kecamatan Cepu, Kradenan, dan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.


Hujan deras sepanjang Jumat sore dan malam menimbulkan banjir di Jember. Sebanyak 201 rumah penduduk di Desa Wonoasri, Andongrejo, Curahlele, dan Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, tergenang. Seluas 22,5 hektar sawah ikut terendam sehingga padi terancam rusak.


Di Ngawi, Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Ngawi menetapkan status Siaga III banjir sejak Kamis (20/3) menyusul masih tingginya air Sungai Bengawan Solo dan Bengawan Madiun.


Banjir Riau semakin luas


Banjir di Provinsi Riau yang mulai terjadi pertengahan Maret semakin meluas. Hujan sepanjang Jumat malam sampai Sabtu (22/3) siang dari Pekanbaru, Riau, sampai perbatasan Provinsi Jambi menyebabkan ketinggian air meningkat. Sampai Sabtu siang, Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan sebagian Kota Pekanbaru terendam air.


Syahril (35), warga Desa Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu, mengatakan, ruas jalan dari dan menuju desanya terputus sejak Rabu lalu akibat terendam banjir setinggi lebih dari satu meter.


Hari Sabtu, luapan Sungai Indragiri semakin besar. Tapi, sampai kini belum ada bantuan dari Pemkab Indragiri Hulu.


Di Kabupaten Indragiri Hulu, selain Desa Sengkilo, jalan di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, dan Desa Kuantan Tenang, Kecamatan Rakit Kulim, juga terputus akibat banjir.


Gubernur Riau Rusli Zainal sebelum mengunjungi lokasi banjir di Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu, mengeluarkan empat instruksi penanganan banjir, yaitu: segera melakukan evakuasi korban, mendistribusikan bantuan, menyiapkan penampungan untuk pengungsi, serta menyediakan obat-obatan.


Data dari Badan Kesejahteraan Sosial Riau, banjir di Indragiri Hulu merendam 38 desa di 8 kecamatan. Diperkirakan, sekitar 3.300 rumah terendam. Di Kabupaten Kuantan Singingi, banjir menyebar di 53 desa di 9 kecamatan dan merendam 5.500 rumah. Di Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 2.722 rumah dan di Kabupaten Kampar 523 rumah terendam.


Banjir di Pekanbaru disebabkan meluapnya Sungai Siak, terutama di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Sekitar 120 rumah di Perumahan Jatayu di Jalan Nelayan, Rumbai, terendam sampai ketinggian 50 cm.


Hujan yang mengguyur Pekanbaru juga menyebabkan genangan setinggi lutut di Perumahan Damai Langgeng, Kecamatan Tampan. Sabtu sore, genangan air menyurut.


Kawasan persimpangan Tabek Gadang di ruas jalan Pekanbaru- Bangkinang, Sabtu pagi, macet total akibat genangan setinggi 30 cm. Tetapi, siang hari genangan surut dan jalan bisa dilalui kembali.


Martin S, Ketua RT 05 di Perumahan Jatayu, Sabtu, mengatakan, beberapa rumah ditinggal penghuninya mengungsi ke rumah keluarga di luar kompleks. Sebagian keluarga lain masih bertahan di rumah yang memiliki bangunan bertingkat dua. (ACI/SIR/APA/HEN/SAH)


http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.23.02014529&channel=2&mn=154&idx=154




Rabu, 19 Maret 2008

Our Demand is Disbandment the “Terminal III”!

Opening of The Arrival Registry office of Indonesian Migrant Workers done by The Minister of Manpower and Transmigration Erman Suparno yesterday (18/3/2008) shows the failure of Indonesian government in catching aspiration truthfully from the Indonesian Migrant Workers (IMWs) on the existence of special terminals of IMWs that well-known as "Terminal III".


The new building is built upon 3000 meter2 areas in Selaparang, Cengkareng, which done by using the national budget (APBN). But need to be noted, the process of planning process The Arrival Registry office of Indonesian Migrant Workers was done without open consultancy forum between government with public, especially Indonesian Migrant Workers and organizational or its supporters.


Development process that been done without public consultancy openly causes accountability aspect of the project are need to be questioned. In this case there are some things that is properly is noted.


First, process of planning the project was not started with announcement of audit on management of terminal III. Even mass media and the BMI eventually report the practice of extortion to BMI, but until now response to the practices still very low. Government impressed not dare to announce how much fund per year obtained from IMS as the administration fee or Terminal III.


This fund of course had been abolished officially last year, but it does not mean that the Rp 25,000 (US$ 2.7) fund that pulled from BMI since the year 1999 to 2007 was also disappeared. Audit is important to know how much/many amounts stepping into governmental cash and how much evanescent is battened by the government officer in terminal III.


Second, till now, government has not even if announces how big fund obtained from result is extorting IMWs. There’re no government officers of terminal III that had been punished caused by extortion of IMWs. There is also no sanction for some companies inside the terminal III; such money-changer companies, that blatantly extort the IMWs by cutting the price of currency under standard applied. Last, government seems doesn’t have political will to return fund obtained from result is extorting BMI to BMI or her/his inheritor. In the essence, public, particularly IMWs have not see the serious effort of government in fighting against profiteering under cover and extortion to IMWs.


Third, governmental also have never even if unfolds weakness of system causing terminal III which been manifested as “hell” for IMW. The Government nor have ever replied criticism IMW about discrimination and unfolds new system about service to BMI which remain based on at respect to equality of rights as citizen.


Last, there is no guarantee that the new office will bring a good effect for repair of service system at the time of BMI as stakeholder which will be served have never been entangled. Even, it is not impossible, new building of that will become new camouflage to wrap all worse practice of grinds and exploitation to BMI.


Hence, we are still at our initial demand; call to disbandment of terminal III and all kinds that basically alike. Hence, we refuse opening of The Arrival Registry office of Indonesian Migrant Workers.


Enny Lestari
The Association of Indonesian Migrant Workers

Selasa, 18 Maret 2008

TKI asal NTB Terancam Hukum Gantung di Malaysia

Rabu, 19 Maret 2008 02:10 WIB
MATARAM--MI: Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB) Edi Suparta, 45, yang dituntut hukuman mati dengan cara digantung di Malaysia minta bertemu keluarganya, sebelum eksekusi dilaksanakan.
"Orang tua Edi, yakni Mohamad Seleh beserta ibunya akan berangkat ke Malaysia pada Senin (24/3) didampingi Dinas Tenaga Kerja KSB, LSM dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs H Imbang Syahruddin di Mataram, Selasa (18/3).
Di celah kesibukannya menghadiri Rakerda KB Nasional NTB dia menjelaskan, Edi didakwa hukuman gantung, karena dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap warga Malaysia pada tahun 2004.
Ketika itu, Edi bersama sejumlah temannya berangkat melalui jalur gelap, ketika dikejar polisi, dia bersembuyi di salah satu rumah penduduk dan bertengkar dengan pemilik rumah akhirnya berkelahi yang mengakibatkan pemilik rumah tewas.
Pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia telah melakukan upaya hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada terdakwa, namun bagaimana hasilnya belum diketahui.
"Menurut rencana pengadilan Malaysia akan memutus atau menjatuhkan hukuman kepada Edi pada April 2008, namun kapan tanggalnya belum ditentukan," katanya.
Dikatakan, minat masyarakat NTB untuk bekerja ke luar negeri terutama Malaysia cukup besar dan rata-rata jumlah calon TKI yang berangkat setiap tahun mencapai 30 ribu orang.
Yang berangkat tersebut melalui jalur resmi atau PJTKI, belum terhitung yang melalui calo atau gelap. Dia mengakui, hingga kini belum mampu memberantas yang namanya calo TKI, karena masyarakatnya juga cepat terpengaruh oleh iming-iming para calo yang menjanjikan cepat berangkat dan gaji besar. (Ant/OL-03)

Turunkan Harga Bahan Pokok

Petani dan Mahasiswa di Purwokerto Bersama-sama Berunjuk Rasa


Selasa, 18 Maret 2008 | 00:52 WIB


Puwokerto, Kompas - Kenaikan harga bahan pokok mulai menuai protes rakyat. Sedikitnya 70 orang dari Paguyuban Petani Banyumas bersama lebih dari 30 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Banyumas, Senin (17/3), berunjuk rasa menuntut pemerintah segera menurunkan harga kebutuhan hidup untuk mengurangi penderitaan rakyat.


Unjuk rasa mulai digelar di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto. Sejumlah peserta menyampaikan orasi. Massa lalu berjalan kaki menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas di Purwokerto, Jawa Tengah.


Ketua Umum Paguyuban Petani Banyumas Slamed Sukarno mengutarakan, saat ini kehidupan petani sudah sangat terimpit. Selain didera kenaikan harga bahan pokok, petani semakin menderita akibat harga pupuk dan sarana alat produksi pertanian ikut naik. ”Seperti pupuk, harga eceran per kilogram mencapai Rp 2.000,” katanya.


Rantes (30), buruh tani dari Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, mengatakan, kenaikan harga bahan pokok saat ini sudah keterlaluan. Dia sudah tak mampu lagi menjangkaunya. Penghasilannya yang sebesar Rp 10.000 per hari hanya dapat digunakan untuk makan dia dan kedua anaknya. ”Uang Rp 10.000 hanya cukup untuk makan pas- pasan. Tidak ada sisa untuk bayar sekolah anak saya,” ucap Rantes.


Adapun kalangan mahasiswa menuntut agar Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri karena tak mampu menyelamatkan rakyat dari kenaikan harga bahan pokok belakangan ini.


Saat unjuk rasa berlangsung di DPRD Banyumas, massa ditemui anggota DPRD, Akhmad Ikhsan dan Mutamir, masing-masing dari Komisi A dan Komisi B, dengan didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banyumas Hedi Oro Manu.


Menanggapi aksi massa itu, Hedi mengatakan, pihaknya sudah berusaha secara terus-menerus mendorong pemerintah pusat segera menyalurkan subsidi untuk bahan pangan.


Pada pekan ini, lanjut Hedi, akan didistribusikan 160.000 liter minyak goreng bersubsidi untuk 32 daerah di 27 kecamatan di Banyumas. Setiap daerah akan didistribusikan 5.000 liter.


Tuntut HPP baru


Senin kemarin, puluhan petani dari beberapa kabupaten di Jawa Tengah juga berunjuk rasa di Semarang. Mereka menuntut pemerintah segera mengeluarkan harga pembelian pemerintah (HPP) tahun 2008 paling lama akhir Maret. Penetapan HPP dinilai sudah sangat mendesak untuk menyelamatkan petani dari keterpurukan karena harga penjualan gabah tidak cukup menutupi biaya produksi padi.


”Selama ini, rata-rata pembelian Bulog bahkan selalu di bawah HPP 2007. Kualitas rendah selalu jadi alasan Bulog memberi harga rendah pada hasil panen para petani. Padahal, sudah jadi tugas Bulog mengangkat harga gabah petani,” papar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia Jateng Riyono, di depan Kantor Perum Bulog Divisi Regional Jateng.


Saat ini pembelian gabah oleh Bulog sekitar Rp 1.600 per kilogram (kg).


Di Kabupaten Brebes, sejumlah petani mempercepat panen padi untuk menghindari harga gabah yang terus turun. Adapun di Magelang harga beras terus turun. Di penggilingan, harga beras yang semula Rp 4.500 per kg turun menjadi Rp 4.200. (EGI/HAN/A05/MDN/WIE)

Government Opens "the New" Terminal III

Tuesday, 18 Marchs 2008 11:53 WIB
Government opens the new "terminal III" building in Selaparang, nearby Jakarta International Airport. The new building are called "Arrival Registry’s Office of Indonesian Migrant Workers" or Gedung Pendataan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). The new building are set up upon 30.000 meter square and can accomodate 2000 IMWs.


The opening were done by the ministry of manpower and transmigration, Erman Suparno, in Jakarta (18/3). Pertake present in the event; Chief of National Body on Placement and Protection IMWs (BNP2TKI), M. Jumhur Hidayat, a numbers of member of Commission IX DPR-RI (House of Representative), Governor of Banten, Mrs Atut Chosiyah, representative of local government of DKI Jakarta, Police from Polda Metro Jaya, the commander of army of Jakarta Raya, Department of Transportation, representatives of state ambassadors, labor supplier or migrant workers (PPTKIS), insurance company, and NGO.


The opening of the Arrival Registry’s Office of Indonesian Migrant Workers is an important momentum in the effort executing the regulation," said Menakertrans.


Regulation intended is invitors Nomor 39/2004 about Placement of Indonesian Migrant Workers Penempatan Abroad (PTKILN) and and President Instruction Number 6/2006 on the reformation system of placement and protection the Indonesian Migrant Workers Abroad.


Erman tells, government would continuously cope increasing service that is as well as possible to the TKI which during the time contributes the biggest foreign exchange for state.


the Arrival Registry’s Office is built through approval of Government-owned corporations State’s Minister with rent area of property of Angkasa Pura Inc., with total defrayal around Rp 89,2 billion.


"The funds were comes from expense of APBN 2005-2007 of the Department of Manpower and Transmigration," express Erman.


He adds, this two floors building has a number of facilities like data queue room, stowage TKI, transportation operator, journey service, health service, denunciating service, transit sleep TKI, bank office, canteen, telecommunications booth. Besides, farm parks this building can accomodate 200 vehicles, place of bes awaiting driver, and mushola.


Concurrently, Menakertrans also signs inscription to open new office of BNP2TKI which located in MT Haryono Street, Pancoran, Jakarta Selatan. ( Zhi/OL-02)

Pemerintah Resmikan Gedung Pendataan Kepulangan TKI

Selasa, 18 Maret 2008 11:53 WIB
Reporter : Zubaedah Hanum

JAKARTA--MI: Pemerintah meresmikan gedung pendataan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seluas 30.000 meter persegi, yang dapat menampung 2.000 TKI.


Gedung baru ini terletak di Selapajang, Cengkareng yang berdekatan dengan bandara internasional Soekarno Hatta, Jakarta.


Peresmian tersebut dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno, di Jakarta, Selasa (18/3). Turut hadir dalam acara itu Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat sejumlah anggota Komisi IX DPR RI, Gubernur provinsi Banten Atut Chosiyah, pemda provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Dephub, perwakilan duta besar negara sahabat, organisasi PPTKIS, asuransi dan LSM pemerhati TKI.


"Persemian gedung pendataan kepulangan TKI ini merupakan momentum penting dalam upaya melaksanakan peraturan yang ada," kata Menakertrans.


Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Inpres Nomor 6 Tahun 2006 tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.


Erman mengatakan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para TKI yang selama ini menyumbang devisa terbesar bagi negara.


Gedung pendataan kepulangan TKI ini sendiri dibangun melalui persetujuan Menteri Negara BUMN dengan sewa lahan milik PT (Persero) Angkasa Pura II dengan total pembiayaan senilai Rp89,2 miliar.


"Pembiayaannya berasal dari biaya APBN 2005-2007 Depnakertrans," ungkap Erman.


Dia menambahkan, gedung berlantai dua ini memiliki sejumlah fasilitas seperti ruangan antrian pendataan, penyimpanan barang TKI, operator angkutan, pelayanan perjalanan, pelayanan kesehatan, pelayanan pengaduan, tidur transit TKI, kantor bank, kantin, warung telekomunikasi. Selain itu, lahan parkir gedung ini mampu menampung 200 kendaraan, tempat tunggu supir, dan mushola.


Secara bersamaan, Menakertrans juga menandatangani prasasti meresmikan kantor baru BNP2TKI yang terletak di jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. (Zhi/OL-02)

Minggu, 16 Maret 2008

Laporan dari Senegal: Terimakasih SBY pada TKI


16/03/2008 02:12
Luhur Hertanto - detikcom
Jakarta, Para WNI yang bekerja di luar negeri, rata-rata mendapatkan penilaian sangat baik dari pihak yang memperkerjakannya. Atas etos kerja para TKI tersebut, Presiden SBY menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.


Hal ini ia sampaikan melalui wartawan usai penutupan KTT XI OKI, Senegal, Jumat (14/3/2008). Beberapa jam sebelum itu SBY menjenguk ratusan WNI awak kapal pesiar mewah MSC Musica di pelabuhan Dakar.

"Saat berdialog dengan owner kapal, menurutnya kerja para WNI itu baik, tekun, disiplin dan tidak macam-macam (bikin ulah). Jadi mereka sangat terbantu. Pertahankan itu. Saya sangat berterimakasih, karena nama baik ikut terangkat dengan demikian," kata SBY.

Bukan hanya penilaian pihak pemilik kapal yang membuat presiden gembira, tapi juga kondisi para WNI yang bekerja di MSC Musica. Mereka terlihat segar, sehat, terpenuhi hak-haknya sebagai pekerja dan mendapatkan gaji yang baik sehingga dapat menabung dan mengirimkan uang ke keluarga masing-masing di Tanah Air.

"Dari 800-an awak kapal, sekitar 400 di antaranya WNI. Saya lihat mereka segar-segar, bisa menabung dan mengirim rejeki ke keluarga," ujar SBY.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa mencari nafkah di negeri orang adalah hal lumrah di era globalisasi. Soal lokasi kerja tersebut hanya merupakan persoalan pilihan dalam memanfaatkan segala peluang yang ada, dan bukan masalah subtansial.

Bahkan akan sangat baik bila Depnakertrans mempunyai bank data informasi, peluang kerja bagi WNI di luar negeri untuk segala macam profesi. Sehingga setiap peluang yang ada itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pencari kerja yang memenuhi kualifikasi dibutuhkan.

"Dan mereka tidak kalah nasionalisme atau patriotisme (dibanding yang berkerja di dalam negeri). Mereka bisa bekerja dan mendatangkan devisa, itu yang penting," sambungnya.

Lebih lanjut SBY menyatakan sangat kagum pada MSC Musica. Baru sekali itu dirinya melihat langsung ada kapal berukuran sedemikian besar dengan fasilitas penunjang yang sangat lengkap layaknya hotel mewah terapung.

"Saya nggak mengira ada kapal sebegitu besar. Seumur hidup baru sekali itu saya masuk kapal demikian," ujarnya spontan.

Sabtu, 15 Maret 2008

Mengenang Daeng Basse

Akibat kelaparan, seorang ibu dan anaknya di Makassar terpaksa meninggal dunia. Ibu tersebut bernama Daeng Basse, 37 tahun, yang meninggal sesaat sebelum anak ketiganya, Basir, 5 tahun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Kalau saja sang tetangga yang bernama Lina tidak segera bertindak, barangkali, Aco, 4 tahun, akan turut meninggal pada saat yang bersamaan.

Menurut dokter dari Rumah Sakit Haji Makassar yang merawat Aco, Daeng Basse dan Basir diduga wafat akibat diare akut. Dugaan dokter ini dipilih Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin untuk disampaikan ke publik. Bagaimana pun, dari sisi birokrat, dugaan ini lebih "aman" daripada anggapan media tentang kelaparan akibat kelalaian aparatnya.

Dugaan itu bisa jadi benar, dokter memiliki kemampuan untuk memprediksi hal itu. Namun bagi kita dugaan itu tidaklah cukup. Penyebab wafatnya Daeng Basse dan Basir adalah kemiskinan yang teramat kronis. Kemiskinan yang masih ditimpali dengan kenaikan harga beras, minyak goreng, terigu, telur, kedelai, dan lain-lain itulah yang menjadi malaikat maut bagi Basse dan Basir pada hari itu.

Keluarga itu terhitung sebagai keluarga yang sial. Beruntung mereka bisa di sebuah rumah yang terletak di kawasan kumuh lorong Blok V Jalan Daeng Tata I, kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar. Itu pun karena ajakan Juding, enam bulan lalu, yang mengajak keluarga tersebut tinggal bersama di rumah mereka.

Sehari-hari, keluarga itu bergantung pada penghasilan Basri, 35 tahun, suami Basse yang berprofesi sebagai pengayuh becak. Ironisnya, kemiskinan yang diderita keluarga miskin itu ternyata luput dari perhatian pemerintah. Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo, keluarga ini tidak tercatat dalam sebagai keluarga miskin di instansi pemerintahan setempat.

Hampir saja tidak ada yang tahu kalau keluarga itu tengah menderita kelaparan. Kalau saja Lina tidak memperhatikan Salma, 9 tahun, dan Baha, 7 tahun, yang loyo saat bermain, mungkin Daeng Basse, Basir, dan Aco akan wafat tanpa ada yang memperhatikan. Salma dan Baha adalah anak pertama dan kedua dari pasangan Basri-Daeng Basse.

Pengakuan Salma dan Baha-lah yang membuat Lina tahu bahwa keluarga itu tengah berada dalam ancaman. Karena sakit dan tidak makan selama tiga hari dan karena tidak ada bahan makanan, hari itu Basse tidak memasak. Beras lima liter yang diperoleh Lina sebagai upah mencuci pun diberikan semuanya ke Basse untuk dimasak.

Kesialan Daeng Basse dan empat anaknya bertambah manakala Basri, 35 tahun, dikenal sebagai suami dan bapak yang kurang bertanggungjawab. Penghasilannya per hari hanya Rp 5000- Rp 10.000. Jumlah ini dibawah penghaslan rata-rata kawan-kawannya sesama pengayuh becak yang bisa mengantongi rata-rata Rp. 20.000 lebih per-hari.

Tetangga, kawan-kawan sesama pengayuh becak, dan mungkin kita tidak bisa memahami, mengapa dengan penghasilan sekecil itu, Basri tidak mau menghentikan kebiasaannya berjudi dan mabuk-mabukkan. Seorang tetangganya sempat memergoki Basri pulang dengan membawa lima liter arak. Padahal untuk makan sehari-hari keluarganya, kerap tidak terpenuhi.

Tidak perlu disangkal bila Basri mempunyai kontribusi kesalahan. Dia bersalah karena lalai dalam memberikan tanggung jawabnya yang semestinya bagi keluarganya. Tapi apalah artinya seorang Basri? Sekeras apapun hukuman yang bisa ditimpakan kepadanya, tetap saja dia hanya "kroco" yang tidak layak untuk ditumbalkan karena kematian Basse dan Basir.

Hukuman yang semestinya harus dialamatkan kepada pemerintah. Pemerintah telah abai dalam memenuhi salah-satu hak dasar warga negara, yakni hak atas pangan, khususnya bagi rakyat miskin. Atas dasar hak ini, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya tanpa kecuali. Karena hak atas pangan sama sejajar dengan hak untuk hidup.

Kematian Basse dan Basir, serta kematian ibu-ibu dan anak-anak lain karena masalah kelaparan, kurang gizi, atau gizi buruk adalah pelanggaran hak asasi manusia. Dengan begitu, yang seharusnya duduk dalam pesakitan untuk mempertanggungjawabkan masalah ini adalah para petinggi negara dan elit-elit lokal yang telah gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Selamat jalan Daeng Basse, Selamat jalan Basir. Doa kami turut menyertai.

Hukum Arab Saudi, Ancaman Terbesar Buruh Migran

SP/YC Kurniantoro

Tidak pernah terbayang di benak Wen (33), impian indah mengadu nasib di Arab Saudi justru membuahkan bencana. Alih-alih menangguk riyal, Wen justru dipulangkan ke Tanah Air dengan membawa luka fisik dan segudang aib. "Saya diperkosa oleh majikan sampai hamil dan melahirkan anak," tutur Wen, wanita asal Karawang, dengan suara bergetar menahan tangis.

Akibat perbuatan bejat sang majikan, Wen dijebloskan ke penjara Al-Malash, Riyadh. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan cambuk 200 kali. "Dalam satu minggu, saya dikasih 50 cambukan," ungkap Wen, ketika menuturkan pengalaman pahitnya kepada SP, Kamis (6/3).

Dalam pemeriksaan, sang majikan memang akhirnya mengakui bersalah dan meminta maaf. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Tetapi, jerat hukum tetap tidak bisa dihindari. Hukuman Wen hanya diperingan. Sanksi penjara dan hukuman cambuk yang dijatuhkan dikurangi hingga separonya.

Istilah perkosaan tidak dikenal dalam hukum di Arab Saudi. Yang mereka kenal zina. Maka, meskipun ada pengakuan bersalah sekaligus permintaan maaf dari sang maji-kan, Wen tetap dianggap melakukan perzinaan.

Hukuman keras bagi para pelaku zina di Arab Saudi sudah sejak awal diketahui oleh Wen. Zina dimasukkan ke dalam kategori jarimah hudud, yakni pelanggaran terhadap hukum syara' yang sanksinya sudah ditetapkan dalam nash, baik Al Qur'an maupun hadis.

Persoalannya, Wen diperkosa oleh sang majikan. Musibah itu terjadi setelah Wen dibuat tak berdaya. Ketidakadilan ini dipicu fakta bahwa di dalam hukum fiqh tidak dikenal istilah perkosaan, tetapi dimasukkan dalam kategori zina.

"Saya tidak berzina! Saya diperkosa setelah dikasih obat tidur oleh majikan. Saya tidak tahu-menahu dengan apa yang ingin dilakukan majikan saya. Mengapa saya dihukum seperti orang yang sengaja berzina? Inilah hukum Arab Saudi yang sangat tidak adil," tegas Wen, dengan mata berkaca-kaca.

Dari pengamatan Wen, buruh migran Indonesia yang dihukum cambuk di penjara Al-Malash, Riyadh, rata-rata 120 orang per bulan.

Tanpa Pembekalan

Wen adalah salah satu dari buruh migran perempuan yang diberangkatkan ke perantauan tanpa dibekali pemahaman memadai mengenai budaya dan sistem hukum negara tujuan. Sementara Arab Saudi, yang memberlakukan sistem pidana berbeda dengan Indonesia, merupakan salah satu negara tujuan terbesar buruh migran asal Indonesia.

Menurut Depnakertrans, hingga pertengahan 2007 jumlah buruh migran Indonesia di Arab Saudi mencapai 980.000 orang, sebagian besar perempuan. Ironisnya, perlindungan bagi mereka kurang dipedulikan.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Salma Safitri Rahayaan sangat menyayangkan pemahaman tentang kultur dan sistem hukum Arab Saudi belum diberikan pemerintah kepada para calon buruh migran. "Kebanyakan pelatihan melulu soal keterampilan, " ungkap Safitri.

Pembekalan tentang kultur Arab juga lebih cenderung pada pengajaran bahasa Arab sederhana. "Hukum dan budaya Arab tidak dijadikan materi secara khusus dalam pembekalan terhadap buruh migran," ujar dia.

Tingginya buruh migran perempuan yang dipenjarakan dan dijatuhi hukuman cambuk di Arab Saudi menunjukkan kegagalan pemerintah memberikan pemahaman tentang hukum dan budaya negara itu kepada calon buruh migran sebelum berangkat.

Tuduhan Sihir

Selain zina, banyak buruh migran Indonesia yang dijerat hukum atas tuduhan melakukan sihir. Jul (29), istri Mashudin alias Didin dari Desa Gebang Kulon, Cirebon, Jawa Barat misalnya, hingga kini masih mendekam dipenjara karena dituduh melakukan guna-guna atau sihir. Mengacu budaya di sebagian wilayah Indonesia, perempuan tidak diperbolehkan membuang kuku dan rambut sembarangan ketika sedang menstruasi. Tetapi, di Arab Saudi, budaya tersebut kerap menyebabkan buruh migran perempuan dikenai tuduhan sihir.

Jul divonis 10 tahun penjara dan cambuk 1.000 kali dengan tuduhan melakukan sihir. Tuduhan dijatuhkan hanya gara-gara Jul mengumpulkan rambutnya serta memberi jamu kepada sang majikan yang sakit dengan maksud untuk mengobati. Jamu berupa seduhan jahe dan gula merah itu sendiri sebetulnya dibuat atas permintaan sang majikan.

Berbagai upaya sudah dilakukan Didin agar istrinya bisa segera dibebaskan. Baik Dubes Arab Saudi di Jakarta hingga pejabat di Departemen Luar Negeri sudah ditemui. Tetapi, tidak ada hasil yang diperoleh hingga sekarang.

"Bapak Presiden, tolonglah agar istri saya bisa dipulangkan secepatnya," ungkap Didin. Kasus yang dialami Jul juga jadi bukti, bahwa calon buruh migran Indonesia perlu mengetahui hukum dan budaya Arab Saudi sebelum diberangkatkan. [SP/Elly Burhaini Faizal]

SUARA PEMBARUAN DAILY
http://www.suarapem baruan.com/ last/index. html

Kamis, 13 Maret 2008

Aksi DIF dalam Aksi Tolak SE-2258



Aksi Dance in Freedom dalam aksi menolak Surat Edaran KJRI No. 2258/2007.

Rabu, 12 Maret 2008

Penyiksaan Terhadap Ruminih dan Tari di Arab Saudi Di Kecam LSM

8 Maret 2008

JAKARTA - Beberapa Lembaga Swadaya masyarakat yang tergabung dalam Institute for National and Democratic Studies (INDIES) mengecam kasus penyiksaan keji yang kembali menimpa buruh migrant Indonesia yang bekerja di Saudia Arabia, khususnya yang menimpa Ruminih binti Surtim (25) dan Tari binti Tarsim (27). Hal tersebut kembali mengingatkan kita tentang rentannya posisi buruh migrant Indonesia di luar negeri.


Atas dasar apapun, aksi-aksi penyiksaan, khususnya yang dilatarbelakangi oleh perbedaan strata klas sosial, sebagaimana yang dilakukan majikan kedua Buruh Migran Indonesia (BMI) tersebut adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi. Tindakan biadab tersebut sesungguhnya tidak hanya melahirkan luka fisik bagi dua orang BMI yang menjadi korban, melainkan juga mencederai harapan keluarga dan masyarakat, serta semakin merendahkan martabat bangsa.

Untuk itu, tidak ada cara lain untuk mengatasi semuanya kecuali memaksa Pemerintah Saudia Arabia untuk mau menghormati hak asasi manusia, khususnya konvensi PBB tentang perlindungan hak buruh migrant dan keluarganya, mencegah dan melawan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan warganya terhadap warga masyarakat dari negara lain yang bekerja di wilayahnya, menghukum para pelaku kekerasan dengan hukuman yang setimpal, serta memberikan keleluasaan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia untuk turut serta mengawasi perlindungan BMI secara langsung. Harus menjadi keyakinan bahwa melindungi pelaku kejahatan dari penuntutan dan hukuman sama dengan melakukan kejahatan itu sendiri, demikian ungkapan, Syamsul Ardiansyah, Juru Bicara INDIES dalam keterangan kepada pers di Jakarta, Kamis, (6/3).

Pemerintah Indonesia selaku pemegang kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga Negara Indonesia, termasuk buruh migrant Indonesia. Semestinya, menempatkan pertimbangan kemanusiaan di atas masalah politik diplomasi untuk mendorong penanganan perkara kekerasan menimpa Ruminih binti Surtim dan Tari binti Tarsim secara adil dan transparan. “Sikap pemerintah Indonesia yang cenderung berupaya mengalihkan perhatian dan memudarkan permasalahan adalah tindakan yang justru menempatkan pemerintah dalam posisi yang lebih membela pelaku daripada melindungi korban kekerasan dan hal ini secara tidak langsung menempatkan pemerintah sebagai salah satu pelaku kekerasan itu sendiri,” katanya.

Syamsul malanjutkan, keluarga Ruminih dan Tari atas ketidakterbukaan dan kecenderungan adanya sikap tidak kooperatif dari pemerintah dalam kasus ini sudah seharusnya dijawab dengan tindakan nyata pemerintah untuk memberikan tekanan politik yang nyata dan terbuka pada Pemerintah Saudi Arabia. “Demi menghormati demokrasi dan hak asasi manusia, Pemerintah harus berani mendidik pemerintahan Saudi Arabia yang cenderung kolot untuk mau mensejajarkan diri dengan perkembangan dan tidak mempertahankan sikap kepala batu yang kerap secara angkuh kepada kita masyarakat Indonesia, atas dasar demi tegaknya martabat bangsa, Pemerintah pun tidak boleh membebek pada keinginan pemerintah atau pihak swasta dari Saudi Arabia,”ujarnya.

Atas dasar itu, ia mengecam berbagai tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bagi kaum pekerja sebagaimana yang dialami BMI di Saudi Arabia. Kami pun mendukung upaya migrant care dan turut menuntut Pemerintah RI, khususnya Departemen Luar Negeri RI, untuk bekerja sungguh-sungguh dan lebih keras melindungi buruh migrant Indonesia.

Bekerja di Kapal Ikan Taiwan, Enam Jari Wartadi Diamputasi

Rabu, 12 Maret 2008 | 16:39 WIB
YOGYAKARTA, RABU - Tidak pernah terbayangkan oleh Wartadi (22) apabila enam ujung jari tangannya harus diamputasi karena mengalami pembekuan (frozen) akibat kerja yang berlebihan. Harapannya mendapatkan gaji Rp 4 juta sebulan dengan ikut kerja pada kapal penangkap ikan seperti yang terdapat dalam brosur yang tertempel di sekolahnya pertengahan 2007 lalu akan berubah menjadi duka.


Wartadi adalah salah satu dari tujuh alumni SMKN 1 Sanden, Bantul, Provinsi DIY, yang bekerja selama sekitar tiga bulan di atas Kapal Ikan Chun Yin berbendera Taiwan. Jemarinya mengalami pembekuan karena terlalu lama bekerja di ruang pendingin kapal.

Selain, wartadi ada satu teman lainnya yakni Angga Birawa yang mengalami hal sama, namun hanya jari kelingking kanan saja yang diamputasi. Sedang lima teman lainnya tidak mengalami luka berarti.

Rabu (12/3) sore, ketujuh TKI ini mendatangi kantor Pegacara Satriawan Guntur Z di Yogyakarta. Mereka bermaksud meminta pendampingan seputar penganiayaan dan perlakuan kerja yang dianggap tidak manusiawi. Mereka adalah Angga Birawa, Heri Purwanto, Wartadi, Nuron F Istanto, Drajat Arta A, Heri Hermawan, dan Kuswanta. Mereka semua adalah alumni SMKN 1 Sanden, Bantul, yang lulus tahun 2007 yang menjadi TKI melalui jalur resmi.

Mewakili para TKI, Guntur mengungkapkan--selama di kapal-- kliennya bekerja nonstop 56 jam tanpa istirahat, "Mereka diberi waktu istirahat empat jam, setelah itu bekerja lagi. Nah, yang dialami Wartadi, ketika frozen maka jarinya digunting sendiri oleh enginer tanpa ada pihak medis, demikian pula Angga," kata Guntur.Defri Werdiono

Gigi TKW Dicabuti, Kepala Disiram Lilin Panas

KABAR sedih masih saja datang dari perempuan Indonesia yang mengadu nasib menjadi TKW di negeri orang. Asa memperbaiki hidup, patah oleh perlakuan tidak menyenangkan yang harus diterima.

Ini kisah sedih Badingah (28). Seperti diwartakan The Strait Times, Badingaah mengalami penderitaan luar biasa akibat kekerasan empat warga apartemen di Jalan Minyak, Singapura.

Tersangka utama adalah Nur Rizan Mohd Sazali, remaja berusia 18 tahun. Nur dituduh mencabut dua gigi depan Badingah di apartemen itu. Dia dibantu ibunya Maselly Abdul Aziz, 37, dan majikan Badingah, Elsa Elyana Said, 24. Kakak Nur, Muhammad Iz'aan, 19, juga terlibat dalam penyiksaan itu.

Penyiksaan itu terjadi tahun lalu, antara 2 Juni hingga 26 Juli. Badingah yang bekerja pada Elsa sejak September 2006 itu kini di bawah perlindungan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Yang dilakukan keempat warga Singapura itu memang sadis. Nur dituduh memukuli Badingah menggunakan tali dan tongkat besi. Lalu menyiramkan lilin panas ke kepala perempuan malang itu. Agar Badingah tidak berontak, mereka mengikat kedua tangannya dengan mantel mandi.

Maselly tak kalah kejam. Selain memukul kepala Badingah dengan tali besi, dia juga menyiramkan air panas pada alat vital perempuan Indonesia itu. Maselly juga mengancam akan membunuh Badingah. Menurut polisi, saat itu Maselly menodongkan dua bilah pisau. Persidangan akan dimulai pada 27 Maret mendatang. Jika terbukti, keempatnya terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Peristiwa ini bukan yang pertama bagi TKW Indonesia di Singapura. Dua pekan lalu, sekeluarga dikenai dua hingga 32 dakwaan telah menyiksa pembantu rumah tangga mereka yang berasal dari Indonesia.

Pelakunya pasangan Malaysia Loke Phooi Ling, 37, dikenai 32 tuntutan. Sedangkan suaminya, Stanley Kuah Kian Chong, seorang eksekutif bank berumur 37 tahun, menghadapi tiga tuntutan. Pasangan ini, dibantu ibu Ling, Teng Chen Lian, 66. Penyiksaan itu berlangsung antara Mei dan Juni 2007. Di Singapura terdapat lebih dari 140.000 pembantu rumah tangga asing. Sebagian besar berasal dari Indonesia, Filipina, dan Srilanka. (afp/kis/sry)

Rabu, 05 Maret 2008

Bela, Pertahankan, dan Perkuat Hak Buruh Migran Indonesia!

Siaran Pers bersama

Kasus penyiksaan keji yang kembali menimpa buruh migrant Indonesia yang bekerja di Saudia Arabia, khususnya yang menimpa Ruminih binti Surtim (25) dan Tari binti Tarsim (27) kembali mengingatkan kita tentang rentannya posisi buruh migrant Indonesia di luar negeri. Atas dasar apapun, aksi-aksi penyiksaan, khususnya yang dilatarbelakangi oleh perbedaan strata klas sosial—sebagaimana yang dilakukan majikan kedua BMI tersebut—adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi. Tindakan biadab tersebut sesungguhnya tidak hanya melahirkan luka fisik bagi dua orang BMI yang menjadi korban, melainkan juga mencederai harapan keluarga dan masyarakat, serta semakin merendahkan martabat bangsa.


Untuk itu, tidak ada cara lain untuk mengatasi semuanya kecuali memaksa Pemerintah Saudia Arabia untuk mau menghormati hak asasi manusia, khususnya konvensi PBB tentang perlindungan hak buruh migrant dan keluarganya, mencegah dan melawan tindakan-tindakan brutal yang dilakukan warganya terhadap warga masyarakat dari negara lain yang bekerja di wilayahnya, menghukum para pelaku kekerasan dengan hukuman yang setimpal, serta memberikan keleluasaan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia untuk turut serta mengawasi perlindungan BMI secara langsung. Harus menjadi keyakinan bahwa melindungi pelaku kejahatan dari penuntutan dan hukuman sama dengan melakukan kejahatan itu sendiri.

Pemerintah Indonesia selaku pemegang kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga Negara Indonesia—termasuk buruh migrant Indonesia—semestinya menempatkan pertimbangan kemanusiaan di atas masalah-masalah politik diplomasi untuk mendorong penanganan perkara kekerasan menimpa Ruminih binti Surtim dan Tari binti Tarsim secara adil dan transparan. Sikap pemerintah Indonesia yang cenderung berupaya mengalihkan perhatian dan memudarkan permasalahan adalah tindakan yang justru menempatkan pemerintah dalam posisi yang lebih membela pelaku daripada melindungi korban kekerasan. Hal ini secara tidak langsung menempatkan pemerintah sebagai salah-satu pelaku kekerasan itu sendiri.

Sinyalemen yang dikemukakan Migrant CARE (Lihat “Statement Migrant CARE” dalam http://migrantcare.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=6&artid=141) selaku kuasa hukum keluarga Ruminih dan Tari atas ketidakterbukaan dan kecenderungan adanya sikap tidak kooperatif dari pemerintah dalam kasus ini sudah seharusnya dijawab dengan tindakan nyata pemerintah untuk memberikan tekanan politik yang nyata dan terbuka pada Pemerintah Saudi Arabia.

Demi menghormati demokrasi dan hak asasi manusia, Pemerintah harus berani “mendidik” pemerintahan Saudi Arabia yang cenderung ‘kolot’ untuk mau mensejajarkan diri dengan perkembangan dan tidak mempertahankan sikap “kepala-batu” yang kerap secara angkuh dipertontonkan kepada kita masyarakat Indonesia. Atas dasar demi tegaknya martabat bangsa, Pemerintah pun tidak boleh “membebek” pada keinginan pemerintah atau pihak swasta dari Saudi Arabia.

Atas dasar itu, kami mengecam berbagai tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bagi kaum pekerja sebagaimana yang dialami BMI di Saudi Arabia. Kami pun mendukung upaya Migrant CARE dan turut menuntut Pemerintah RI, khususnya Departemen Luar Negeri RI, untuk bekerja sungguh-sungguh dan lebih keras melindungi buruh migrant Indonesia dengan;

• Menghentikan semua tindakan yang memunculkan kesan “membela” pelaku kekerasan terhadap buruh migrant Indonesia.

• Memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dengan penanganan kasus kekerasan yang menimpa Ruminih dan Tari.

• Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya keluarga dan kuasa hukum korban untuk melakukan pemantauan dan penekanan secara langsung dan tidak langsung atas kasus-kasus kekerasan yang menimpa BMI.

Jakarta, 6 Maret 2008

Institute for National and Democratic Studies (INDIES
Sekretariat Bersama Buruh Migran Indonesia (Sekber BMI)
Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR)
Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI)
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Hong Kong (ATKI-HK)
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Macau (ATKI-M)

Pemerintah Harus Lindungi TKI di Macau

03/03/2008 16:42 wib - Nasional Aktual
Hong Kong, CyberNews. Minggu (2/3) bertempat di gedung Pastoral Youth, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Macau menggelar Forum Buruh Migran Indonesia. Forum BMI yang pertama kali diadakan di Macau ini, adalah sebagai bagian dari kampanye ATKI terhadap persoalan-persoalan yang dialami BMI di Macau, sekaligus sebagai ajang mengupas pengalaman antar BMI tentang persoalan-persoalan yang mereka alami selama bekerja di Macau.


Juru bicara ATKI, Erick mengatakan dalam forum ini juga diadakan sosialiasi terhadap hak-hak buruh migran yang diakui oleh hukum perburuhan Macau. Dalam forum tersebut, Ade Ahmad dari Asia Pacific Mission for Migrant (APMM) yang diundang sebagai pembicara menyatakan bahwa praktek potongan gaji di Macau bahkan lebih parah dibanding di Hong Kong.

"Rata-rata TKI di Macau dikenakan potongan gaji antara 7–9 bulan. Potongan gaji ini dikenakan terutama kepada TKI yang dikirim langsung dari Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah Indonesia, karena praktek overcharging tersebut semakin marak setelah di tetapkannya job order untuk Macau oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2007," jelas Erick dalam siaran pers, Senin (3/3).

Hal ini kata dia menunjukan, pemerintah Indonesia, hanya ingin mengeruk keuntungan dari TKI, baik melalui uang kiriman TKI maupun pendapatan lainnya, tanpa memikirkan perlindungan dan kesejahteraan TKI tersebut.

Sedangkan Lina, ketua Migrante Macau mengatakan walupun masih sangat minim, sebenarnya hukum perburuhan di Macau telah mengatur tentang hak-hak TKI, seperti besaran gaji, libur mingguan, jam kerja, akomodasi dan hak atas biaya pemulangan buruh migran, namun biasanya, agensi yang mengirim buruh migran kesini, tidak menyampaikan informasi tersebut kepada buruh migrannya. "Sayangnya, pemerintah Indonesia juga tidak berbuat apa-apa untuk itu,” ujarnya.

“Di Macau, ada sekitar 7.000 sampai 8.000 TKI, mayoritas dari mereka adalah berasal dari TKI yang menjadi korban agency di Hong Kong. Mereka memilih pergi ke Macau biasanya karena belum siap pulang ke Indonesia karena alasan ekonomi dan juga karena memang dikirim oleh agensi di Hong Kong,” ungkap Erik.

Erik menambahkan sikap pemerintah Indonesia terhadap TKI di Macau sangat buruk, bahkan salah seorang staff KJRI dalam sebuah forum di Macau mengatakan bahwa, TKI di Macau adalah orang-orang yang sudah tidak laku di jual di Hong Kong. Ungkapan ini menunjukan bahwa TKI bagi mereka adalah barang dagangan bukan warga negara yang patut di lindungi.

“Kita sudah melakukan berkali-kali kampanye terhadap peningkatan pelayanan pemerintah Indonesia terhadap BMI di Macau, yang menghasilkan dibukanya kantor pelayanan KJRI Hong Kong di Macau. Namun bila sebelumnya mereka menjanjikan kantor itu akan melayani BMI Macau setiap hari Sabtu dan Minggu, kenyataannya sekarang kantor itu hanya melayani BMI pada hari minggu, itupun cuma 2 jam pelayanan, untuk itu, kita akan meningkatkan kampanye kita kepada pemerintah Indonesia untuk peningkatan pelayan bagi BMI di Macau,” demikian Erik.

(Imam M Djuki /CN05)

Hukum Agency Yang Menahan Paspor dan Kontrak Kerja BMI

Siaran Pers
4 Maret 2008

Buktikan Janji KJRI Hong Kong, Wujudkan Perlindungan Bagi BMI

”Mayoritas paspor dan kontrak kerja Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong, khususnya yang first timer, ditahan oleh agency supaya agency bebas memeras dan mengekspolitasi BMI dengan memotong gaji BMI secara ilegal selama 5 sampai 7 bulan pertama. Meski pemotongan ini jelas bertentangan dengan Hong Kong Employment Ordinance and Agency Regulation” ungkap Eni Lestari, koordinator PILAR.


Salah satu akar dari persoalan pemerasan dan ekploitasi yang dialami BMI di Hong Kong selama ini adalah BMI di Hong Kong dikondisikan untuk bergantung kepada agency sepenuhnya. Selain disebabkan oleh tidak diberikannya hak untuk melakukan kontrak mandiri (mengurus proses kontrak tanpa agency) kepada BMI, ketergantungan yang sangat tinggi ini muncul juga disebabkan oleh penahanan paspor dan kontrak oleh agency setibanya BMI di Hong Kong.

”Walaupun penahanan paspor adalah tindakan ilegal dan bahkan KJRI Hong Kong sendiri telah mengeluarkan surat pelarangan bagi agency untuk menahan paspor BMI yang disertai dengan ancaman sangsi, tapi tidak ada satupun agency yang dikenakan sangsi. Walaupun BMI telah berkali-kali melapor tentang penahanan dokumen yang dilakukan beberapa agency” kata Eni Lestari.

Eni juga menjelaskan walaupun pemerintah Indonesia tahu tentang praktek penahanan dokumen BMI di Hong Kong, namun sampai saat ini Pemerintah belum melakukan tindakan kongkret apapun selain selain janji-janji kosong untuk meningkatkan perlindungan BMI.

”PILAR dan GAMMI telah membentuk posko pengaduan penahanan paspor dan pengenaan biaya proses pembaharuan kontrak kerja melebihi 10% dari gaji pertama BMI. Pengaduan yang telah masuk rencananya akan kami ajukan kepada KJRI sebagai komplain kolektif” tambah Eni.

Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) dan Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI) telah merencanakan untuk kembali menggelar aksi di depan konsulat pada 16 Maret 2008 untuk menuntut janji KJRI Hong Kong yang akan menghuku agency yang menahan paspor dan kontrak kerja BMI dan yang mengenakan biaya lebih dari 10% dari gaji BMI untuk proses pembaharuan kontrak BMI.

”BMI di Hong Kong tidak akan berhenti berjuang sampai hak-hak kami sepenuhnya dipenuhi. Kini saatnya KJRI Hong Kong membuktikan janjinya kepada BMI” tegas Eni.#


Untuk Referensi:
Eni Lestari
Juru Bicara
(852) 96081475