Rabu, 21 Januari 2009 | 01:56 WIB
Jakarta, Kompas - Saat ini ratusan buruh migran Indonesia terpaksa tinggal di beberapa pusat penahanan atau detention center Taiwan karena dituding telah melanggar ketentuan keimigrasian Taiwan untuk pekerja migran. Akibatnya, keluarga buruh migran Indonesia tersebut harus menanggung beban biaya pemulangan dan pembayaran denda keimigrasian yang cukup besar.
”Pemerintah harus segera bertindak mengajukan pengampunan dan memproses pemulangan para buruh migran Indonesia tersebut,” kata kata Retno Dewi, Koordinator Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Retno, para buruh migran Indonesia (BMI) tersebut ditangkap imigrasi Taiwan karena dituding menjadi BMI ilegal. Masalah ini sebenarnya akibat permainan agen dan majikan yang menelantarkan para BMI tersebut pascahabisnya masa potongan upah bulanan.
Dikenai potongan
Mayoritas BMI yang bekerja di Taiwan umumnya dikenai potongan hingga 15 bulan dengan besaran potongan bulanannya mencapai 80 persen dari gaji mereka.
Jumlah potongan sebesar itu akibat dari kebijakan biaya penempatan yang sangat tinggi yang dibebankan kepada para buruh migran Indonesia.
”Selain potongan gaji ketika mereka bekerja di Taiwan, BMI juga masih dikenai biaya penempatan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan mereka sebesar Rp 3 juta-Rp 5 juta bagi pembantu rumah tangga dan Rp 30 juta-Rp 70 juta bagi buruh pabrik. Uang itu harus mereka bayar lunas sebelum mereka berangkat ke Taiwan,” kata Retno menambahkan.
Biaya penempatan BMI tujuan Taiwan yang ditarik PJTKI selama ini adalah pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen PTKLN No 158/D2PTKLN/XII/2004 yang mengatur tentang biaya penempatan BMI tujuan ke Taiwan sebesar Rp 12,9 juta. Lemahnya penegakan aturan terhadap standar biaya penempatan yang diatur oleh Pemerintah Indonesia ini menunjukkan kegagalan pemerintah memberikan perlindungan bagi warga negaranya.
Bila mengacu pada Permennakertrans No 23/2008 tentang asuransi TKI, para BMI yang ditahan dan keluarganya tidak perlu menanggung biaya untuk memproses pemulangan mereka. Kasus Taiwan ini adalah akibat dari tidak fokusnya Pemerintah Indonesia dalam memerhatikan masalah-masalah yang dihadapi warganya yang menjadi buruh migran. (LOK)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/21/01561526/buruh.migran.di.taiwan.harus.dipulangkan
Pernyataan Sikap: “Hentikan Segala Bentuk Tindakan Teror yang Mengorbankan
dan Merugikan Rakyat tidak Bersalah! Hentikan Seluruh Kebijakan dan
Tindasan Fasis Yang Menumbuhkan Terorisme Di Indonesia!
-
Salam demokrasi, Tindakan terorisme dengan bom telah mengorbankan rakyat
sipil yang tidak berdosa kembali terjadi, pada Minggu, 13 Mei 2018 bom
meledak di ...
6 tahun yang lalu