Selasa, 15 April 2008

TKI Asal Grobogan Terjatuh dari Gedung Bertingkat

Selasa, 15 Apr 2008 | 13:55 WIB

TEMPO Interaktif, Grobogan:Seorang tenaga kerja wanita, Jarwati, 19 tahun, asal Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, tewas akibat terjatuh dari gedung bertingkat saat membersihkan kaca di rumah majikannya di kawasan Blok 140 Bisham Street 122 Singapura, pekan lalu.

Jenazah almarhumah dikirim pulang ke kampung halamannya Senin (14/4) siang melalui Bandara Adi Sumarmo Solo, setelah diterbangkan dari Bandara Changi, Singapura. Uday Jalaludin, Komisaris Utama PT Eko Santi Jaya Mulia yang memberangkatkan korban, ikut mengantarkannya.

Menurut Kepala Desa Pengkol, Nyamin Susanto, korban meninggal tidak lama setelah membersihkan kaca apartemen milik majikannya. Keterangan itu didasarkan surat pemberitahuan dari pihak Kedubes RI di Singapura, yang dibacakan Nyamin pada pelayat saat jenazah menjelang dikuburkan. Tapi, tidak dijelaskan siapa majikan korban dan bagaimana kronologis peristiwanya.

Korban baru tiga bulan bekerja di Singapura melalui perusahaan PJTKI PT Eka Santi Jaya Mulia Jakarta, melalui seorang petugas lapangannya, Masruri. Untuk bisa sampai ke Singapura, korban diberangkatkan lewat Batam. Berbekal paspor AL 114578 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta, korban tiba di Singapura. Ketika musibah terjadi (9/4), korban membersihkan kaca jendela di apartemen majikannya, lalu ia terjatuh.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan Sudibyo, dari informasi yang diterimanya, Jaswati terjatuh dari lantai empat. "Untuk lebih jelasnya kami masih menunggu penjelasan rinci dari pihak Kedubes RI di Singapura," tutur Sudibyo yang dihubungi hari ini.

Sudibyo menambahkan, keberangkatan korban ke Singapura secara ilegal lewat seorang calo. Perusahaan pengerah tenaga kerja PT Eko Santi yang memberangkatkan korban tidak membuka cabang di Grobogan.

Merasa kecolongan, Disnakertrans Selasa siang ini (15/4) memanggil Masruri untuk klarifikasi. "Kalau dia tidak datang, kami tidak akan ikut tanda tangan atas uang santunan korban," ucap Sudibyo mengancam.

Padahal, tanpa diketahui Disnakertrans, santunan yang bakal diterima keluarga korban dari pemerintah Rp 80 juta dan dari Singapura berkisar Rp 60 juta tidak akan bisa cair.

Bandelan Amarudin



Tidak ada komentar: