Kamis, 17 Januari 2008

KJRI harus melindungi BMI, Bukan Agency


Bertempat di depan kantor Konsulate Jendral RI di Hong Kong, sekitar 200 BMI yang tergabung dalam Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR), menggelar aksi protes untuk menyikapi surat edaran No. 2258/2007 yang dikeluarkan oleh Konsul Jendral RI di Hong Kong pada akhir Desember 2007 lalu.

Surat edaran no. 2258/2007 tentang Tata Cara Perpindahan Agency bagi Nakerwan ini mendapat penolakan keras dari BMI karena di dalam aturan tersebut, diatur ketentuan bahwa, setiap BMI tidak boleh berganti agency sebelum dia bekerja dalam satu agency selama dua tahun.

Penolakan ini disebabkan karena selama ini BMI selalu diperas oleh agency, baik itu melalui pengenaan biaya penempatan yang sangat tinggi atau sebesar HK 21.000(overcharging) maupun potongan 5-7 bulan gaji yang dilakukan secara illegal.

“Selama ini, agency melakukan tindakan kriminal dengan menahanan paspor BMI, ini dilakukan bertujuan untuk meyakinkan bahwa, BMI tidak lari, dan dapat dipaksa menyerahkan seluruh gajinya selama 7 bulan kepada agenc, untuk membayar biaya penempatan yang selangit, sekarang, KJRI malah mempermudah praktek pemerasan itu dengan mengikat BMI dengan satu agency selama dua tahun” teriak koordinator PILAR, Eni Lestari dalam orasinya.

Eni menambahkan “Sesuai dengan peraturan pemerintah Hong Kong, yang tidak mewajibkan Buruh Migran untuk menggunakan agency dalam proses pengurusan kontrak kerja dan permohonan Visa kerja di Hong Kong, maka untuk melindungi BMI, seharusnya pemerintah Indonesia, memperbolehkan pula BMI untuk mengurus sendiri kontraknya, bukan dengan memperkuat posisi Agency terhadap BMI”

Selain diikuti oleh para BMI yang bekerja di Hong Kong, aksi ini juga melibatkan BMI yang bekerja di Macau .

“Kami ini adalah contoh kesewenang-wenangan agency, setelah gaji kami dirampas habis selama tujuh bulan pertama kerja di Hong Kong untuk biaya penempatan, setelah itu kami di PHK, dan kemudian kami di bawa ke Macau, dan dipekerjakan dengan masih harus menanggung potongan gaji lagi selama 7 bulan selama bekerja di Macau” teriak Erik, salah seorang BMI peserta aksi yang bekerja di Macau.

Aksi yang di gelar selama sekitar satu jam ini, yaitu mulai pukul 11.30 dan diakhiri pada pukul 12.30 ini, ditutup dengan menyerahkan statement kepada perwakilan KJRI Hong Kong#

ATKI-HK Assosiasi Tenaga Kerja Indonesia Hong Kong c/o: APMM, Jordan road no. 2, Kowloon, Hong Kong SAR phone: +852 23147316 Fax: +852 27354559 blog: http://atkihongkong. blogspot.com

Tidak ada komentar: