Minggu, 11 Mei 2008

Siaran Pers IWORK: Segara Pulangkan Jenazah Sri Puji Astuti dan Usut Tuntas sebab Kematiannya !

Berantas dan Adili Jaringan dan Pelaku Trafficking !

Satu lagi Buruh Migran Perempuan Indonesia Asal RT 03 RW 04 Linggapura, Tonjong, Brebes, Jawa Tengah meninggal dunia di Arab. Sri Puji Astuti (38th) dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit King Abdul Azis Jeddah tanggal 8 Mei 2008 lalu.

Sri Puji Astuti sebulan sebelumnya pernah memberi kabar kepada pihak keluarga bahwa ia dalam pelarian dari rumah majikannya karena tak tahan disiksa. Dan sempat ditangkap oleh Polisi Arab Saudi sebelum diserahkan ke sebuah penampungan milik orang Indonesia. Almarhumah juga sempat menceritakan bahwa di penampungan tersebut terdapat ratusan orang yang nasibnya serupa dengan dia. Sebelum di meninggal almarhumah mengeluhkan sakit di bagian uluhati akibat tendangan dan pukulan dari majikannya. Dipenampungan tersebut semua BMI yang ditampung dan dikenakan biaya sekitar 200 Real perhari sebagai ganti uang makan dan tempat tidur.

Kematian Sri Puji Astuti menambah panjang deretan kasus kematian BMI di luar Negeri. Antara January sampai dengan April 2008 ini Institute for Migrant Workers (IWORK) mencatat telah 45 BMI meninggal dunia. Ini semakin menunjukkan bobroknya sistem penempatan dan perlindungan BMI. BMI yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan mendapat penyiksaan terpaksa harus melarikan diri dan tidak tahu harus kemana.

Akibatnya minimnya informasi dan perlindungan yang diterima oleh BMI, setelah mereka dapat keluar dari mulut macan banyak dari mereka yang terperangkap ke mulut buaya, di tampung kembali oleh agency untuk dijual kembali ke majikan baru dengan resiko yang sama atau di tampung oleh penampungan-penampungan illegal yang terindikasi melakukan tindak pidana Trafficking. Lemahnya pemantauan keberadaan BMI di Luar negeri oleh KBRI di Negara-negara tempat bekerja menyebabkan lemahnya perlindungan BMI ketika mereka bekerja. Padahal didalam undang-undang 37 Tahun 1999 pada pasal 18 – 21 dinyatakan tugas dari Perwakilan RI diluarnegeri yang antara lain melindungi dan membantu apabila WNI di Luar negeri menghadapi masalah hokum dan yang membahayakannya bahkan wajib memulangkan atas biaya Negara.

Untuk itu Institute for Migrant Workers dan Lembaga Bantuan Hukum Buruh Migran sebagai kuasa Hukum dari Keluarga Almarhumah Sri Puji Astuti menuntut :

1) Segera Pulangkan Jenazah Sri Puji Astuti

2) Berikan Hak-haknya sebagai Buruh Migran ; Gaji, Santunan dan Asuransi

3) Pemerintah harus meminta pihak kepolisian Arab Saudi mengusut Tuntas sebab kematian Almarhumah Sri Puji Astuti

4) Berantas penampungan-penampungan illegal sarang kejahatan Trafficking

5) Berikan Perlindungan yang menyeluruh kepada Buruh Migran

Jakarta, 10 Mei 2008

Yuni Asriyanti, S.H.I (0817256872)
Direktur IWORK LU Jakarta

Yudho Sukmo Nugroho, S.H (0818189964)
Direktur

Tidak ada komentar: