Senin, 09 Juni 2008

Deportasi TKI dari Serawak Terus Meningkat

Reporter : Aries Munandar

PONTIANAK--MI: Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Serawak, Malaysia, tiga tahun terakhir terus meningkat.

Data yang diperoleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) dari imigrasi Malaysia di Serawak menyebutkan, pada 2007 tercatat sebanyak 2.493 TKI yang dideportasi melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Jumlah tersebut meningkat lebih dari 36 jika dibandingkan dengan deportasi yang terjadi pada 2006 sebanyak 1.824 orang dan 2005 sebanyak 979 orang.

Anggota Komnas HAM Kalbar Padmi J Candramidi mengatakan para TKI yang dideportasi itu ilegal karena sama sekali tidak memiliki dokumen keimigrasian atau mengantongi dokumen dengan identitas palsu.

"Kalau legal, mereka pasti tercatat secara resmi di KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Kuching, Serawak. Kenyataannya mereka tidak pernah tercatat sebagai TKI di KJRI," katanya di Pontianak, Kamis (5/6).

Sementara itu, hasil evaluasi tim pengkajian buruh migran Indonesia di Serawak dan Brunei Darussalam yang dibentuk Komnas HAM Kalbar menyimpulkan persoalan buruh migran merupakan potret buruk kondisi tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan berlangsung secara sistematis. Berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi yang berujung pada terjadinya pelanggaran HAM sudah kerap terjadi.

Menurut Padmi, KJRI di Kuching mencatat pada 2007 terjadi 284 kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap TKI di Serawak. Jumlah ini meningkat sebanyak tujuh kasus jika dibandingkan dengan 2006 sebanyak 277 kasus. Tindak kekerasan dan eksploitasi tersebut, antara lain gaji yang tidak dibayar, ditipu agen penyalur tenaga kerja, dianiaya, dan dipaksa melacurkan diri.

"Akumulasi dari berbagai pelanggaran dan

kasus yang menimpa para TKI itu sebagian besar atau sekitar 85 berakar dari permasalahan domestik (dalam negeri). Misalnya, pemalsuan identitas, kualifikasi keterampilan dan pendidikan tenaga kerja yang rendah serta adanya pungutan liar," tambah Ketua Komnas HAM Kalbar Achmad Husainie.

Ia mengatakan, jumha TKI legal maupun ilegal di Serawak saat ini diperkirakan mencapai 400 ribu orang atau 95 dari jumlah pekerja asing di wilayah itu. Sedangkan di Brunei Darussalam sebanyak 35 ribu orang, atau 10 dari jumlah penduduk negara tersebut. Sebagian besar TKI di Brunei bekerja di sektor formal.

"Meskipun angkanya relatif kecil, kekerasan dan eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia juga terjadi di Brunei. Saat ini tercatat sebanyak 33 orang yang menjadi korban. Mereka antara lain dianiaya, diperkosa dan dipaksa melacur," jelas Husainie. (AR/OL-01)

Kamis, 05 Juni 2008 16:33 WIB


Tidak ada komentar: