Selasa, 18 Maret 2008

TKI asal NTB Terancam Hukum Gantung di Malaysia

Rabu, 19 Maret 2008 02:10 WIB
MATARAM--MI: Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB) Edi Suparta, 45, yang dituntut hukuman mati dengan cara digantung di Malaysia minta bertemu keluarganya, sebelum eksekusi dilaksanakan.
"Orang tua Edi, yakni Mohamad Seleh beserta ibunya akan berangkat ke Malaysia pada Senin (24/3) didampingi Dinas Tenaga Kerja KSB, LSM dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs H Imbang Syahruddin di Mataram, Selasa (18/3).
Di celah kesibukannya menghadiri Rakerda KB Nasional NTB dia menjelaskan, Edi didakwa hukuman gantung, karena dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap warga Malaysia pada tahun 2004.
Ketika itu, Edi bersama sejumlah temannya berangkat melalui jalur gelap, ketika dikejar polisi, dia bersembuyi di salah satu rumah penduduk dan bertengkar dengan pemilik rumah akhirnya berkelahi yang mengakibatkan pemilik rumah tewas.
Pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia telah melakukan upaya hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada terdakwa, namun bagaimana hasilnya belum diketahui.
"Menurut rencana pengadilan Malaysia akan memutus atau menjatuhkan hukuman kepada Edi pada April 2008, namun kapan tanggalnya belum ditentukan," katanya.
Dikatakan, minat masyarakat NTB untuk bekerja ke luar negeri terutama Malaysia cukup besar dan rata-rata jumlah calon TKI yang berangkat setiap tahun mencapai 30 ribu orang.
Yang berangkat tersebut melalui jalur resmi atau PJTKI, belum terhitung yang melalui calo atau gelap. Dia mengakui, hingga kini belum mampu memberantas yang namanya calo TKI, karena masyarakatnya juga cepat terpengaruh oleh iming-iming para calo yang menjanjikan cepat berangkat dan gaji besar. (Ant/OL-03)

Tidak ada komentar: