Sabtu, 15 Maret 2008

Hukum Arab Saudi, Ancaman Terbesar Buruh Migran

SP/YC Kurniantoro

Tidak pernah terbayang di benak Wen (33), impian indah mengadu nasib di Arab Saudi justru membuahkan bencana. Alih-alih menangguk riyal, Wen justru dipulangkan ke Tanah Air dengan membawa luka fisik dan segudang aib. "Saya diperkosa oleh majikan sampai hamil dan melahirkan anak," tutur Wen, wanita asal Karawang, dengan suara bergetar menahan tangis.

Akibat perbuatan bejat sang majikan, Wen dijebloskan ke penjara Al-Malash, Riyadh. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan cambuk 200 kali. "Dalam satu minggu, saya dikasih 50 cambukan," ungkap Wen, ketika menuturkan pengalaman pahitnya kepada SP, Kamis (6/3).

Dalam pemeriksaan, sang majikan memang akhirnya mengakui bersalah dan meminta maaf. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Tetapi, jerat hukum tetap tidak bisa dihindari. Hukuman Wen hanya diperingan. Sanksi penjara dan hukuman cambuk yang dijatuhkan dikurangi hingga separonya.

Istilah perkosaan tidak dikenal dalam hukum di Arab Saudi. Yang mereka kenal zina. Maka, meskipun ada pengakuan bersalah sekaligus permintaan maaf dari sang maji-kan, Wen tetap dianggap melakukan perzinaan.

Hukuman keras bagi para pelaku zina di Arab Saudi sudah sejak awal diketahui oleh Wen. Zina dimasukkan ke dalam kategori jarimah hudud, yakni pelanggaran terhadap hukum syara' yang sanksinya sudah ditetapkan dalam nash, baik Al Qur'an maupun hadis.

Persoalannya, Wen diperkosa oleh sang majikan. Musibah itu terjadi setelah Wen dibuat tak berdaya. Ketidakadilan ini dipicu fakta bahwa di dalam hukum fiqh tidak dikenal istilah perkosaan, tetapi dimasukkan dalam kategori zina.

"Saya tidak berzina! Saya diperkosa setelah dikasih obat tidur oleh majikan. Saya tidak tahu-menahu dengan apa yang ingin dilakukan majikan saya. Mengapa saya dihukum seperti orang yang sengaja berzina? Inilah hukum Arab Saudi yang sangat tidak adil," tegas Wen, dengan mata berkaca-kaca.

Dari pengamatan Wen, buruh migran Indonesia yang dihukum cambuk di penjara Al-Malash, Riyadh, rata-rata 120 orang per bulan.

Tanpa Pembekalan

Wen adalah salah satu dari buruh migran perempuan yang diberangkatkan ke perantauan tanpa dibekali pemahaman memadai mengenai budaya dan sistem hukum negara tujuan. Sementara Arab Saudi, yang memberlakukan sistem pidana berbeda dengan Indonesia, merupakan salah satu negara tujuan terbesar buruh migran asal Indonesia.

Menurut Depnakertrans, hingga pertengahan 2007 jumlah buruh migran Indonesia di Arab Saudi mencapai 980.000 orang, sebagian besar perempuan. Ironisnya, perlindungan bagi mereka kurang dipedulikan.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Salma Safitri Rahayaan sangat menyayangkan pemahaman tentang kultur dan sistem hukum Arab Saudi belum diberikan pemerintah kepada para calon buruh migran. "Kebanyakan pelatihan melulu soal keterampilan, " ungkap Safitri.

Pembekalan tentang kultur Arab juga lebih cenderung pada pengajaran bahasa Arab sederhana. "Hukum dan budaya Arab tidak dijadikan materi secara khusus dalam pembekalan terhadap buruh migran," ujar dia.

Tingginya buruh migran perempuan yang dipenjarakan dan dijatuhi hukuman cambuk di Arab Saudi menunjukkan kegagalan pemerintah memberikan pemahaman tentang hukum dan budaya negara itu kepada calon buruh migran sebelum berangkat.

Tuduhan Sihir

Selain zina, banyak buruh migran Indonesia yang dijerat hukum atas tuduhan melakukan sihir. Jul (29), istri Mashudin alias Didin dari Desa Gebang Kulon, Cirebon, Jawa Barat misalnya, hingga kini masih mendekam dipenjara karena dituduh melakukan guna-guna atau sihir. Mengacu budaya di sebagian wilayah Indonesia, perempuan tidak diperbolehkan membuang kuku dan rambut sembarangan ketika sedang menstruasi. Tetapi, di Arab Saudi, budaya tersebut kerap menyebabkan buruh migran perempuan dikenai tuduhan sihir.

Jul divonis 10 tahun penjara dan cambuk 1.000 kali dengan tuduhan melakukan sihir. Tuduhan dijatuhkan hanya gara-gara Jul mengumpulkan rambutnya serta memberi jamu kepada sang majikan yang sakit dengan maksud untuk mengobati. Jamu berupa seduhan jahe dan gula merah itu sendiri sebetulnya dibuat atas permintaan sang majikan.

Berbagai upaya sudah dilakukan Didin agar istrinya bisa segera dibebaskan. Baik Dubes Arab Saudi di Jakarta hingga pejabat di Departemen Luar Negeri sudah ditemui. Tetapi, tidak ada hasil yang diperoleh hingga sekarang.

"Bapak Presiden, tolonglah agar istri saya bisa dipulangkan secepatnya," ungkap Didin. Kasus yang dialami Jul juga jadi bukti, bahwa calon buruh migran Indonesia perlu mengetahui hukum dan budaya Arab Saudi sebelum diberangkatkan. [SP/Elly Burhaini Faizal]

SUARA PEMBARUAN DAILY
http://www.suarapem baruan.com/ last/index. html

Tidak ada komentar: