Kamis, 27 Maret 2008

Pengiriman 52 CTKI Ilegal Digagalkan

Kamis, 27 Maret 2008 | 14:47 WIB
Laporan wartawan Kompas Windoro Adi


JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan pengiriman 52 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke Arab Saudi karena tidak memiliki dokumen resmi. Pengiriman CTKI asal Jawa Tengah ini menjadi kasus ke sembilan selama 2008 yang digagalkan Polda Metro Jaya.


Kasat Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi mengatakan, 52 CTKI itu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, saat ingin diberangkatkan ke Arab Saudi, kemarin malam. Dari hasil pemeriksaan, CTKI yang sebagian adalah wanita tidak memiliki dokumen resmi. "Mereka tidak memiliki ijin resmi menjadi TKI ke luar negeri," ujar AKBP Dachi, Rabu (26/3).


Dia mengakui, pihaknya sudah memeriksa dua perusahaan yakni PT. Bharata Putra Mandiri dan PT Avida Alfia Duta selaku penyalur CTKI yang berlokasi di Jakarta Timur. "Kami juga sudah membawa dan memeriksa 52 CTKI itu ke Polda. Untuk selanjutnya puluhan CTKI ini dititipkan ke panti sosial di kawasan Ciracas, Jakarta Timur," kata Dachi.


Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan adanya tanda tangan resmi dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) yang membolehkan mereka berangkat ke Arab Saudi. Sementara dokumen lainnya seperti Visa, Paspor, surat pembekalan akhir dari perusahaan tidak ada. "Ada kejanggalan di dalam dokumen tersebut, karena itu kami akan memanggil pihak Depnaker," ucap Dachi.


Menurut dia, selama 2008, pihaknya berhasil mengagalkan sembilan kasus pengiriman CTKI ke luar negeri, sedangkan 2007 sebanyak 18 kasus. "Kami berjanji akan terus membongkar kasus-kasus seperti ini," tambah Dachi.


Sementara itu, para CTKI yang sebagian besar adalah wanita mengaku tidak menyangka jika mereka gagal diberangkatkan karena dokumennya tidak resmi. Padahal, sebagian diantara mereka sudah membayar jutaan bahkan belasan juta untuk bisa bekerja ke luar negeri.


Abdul Rohim (22), misalnya, pria asal Jawa Tengah ini mengaku sudah membayar Rp9 juta kepada perusahaan. "Saya diharuskan mambayar Rp13 juta, dan Rp9 juta diantaranya sudah saya setorkan sementara sisanya dicicil dari gaji dua bulan pertama selama bekerja disama," kata Abdul Rohim.


Nasib serupa juga dialami Sri (20). Dia mengaku sudah membayar Rp6 juta untuk biaya pemberangkatan dan dijanjikan semua dokumen diurus perusahaan. "Saya tertarik untuk menjadi TKI karena dijanjikan imbalan besar. Selanjutnya, kami diwajibkam membayar biaya pemberangkatan dengan cicilan gaji kami di sana," tuturnya.



C Windoro AT

Tidak ada komentar: