Rabu, 05 Maret 2008

Hukum Agency Yang Menahan Paspor dan Kontrak Kerja BMI

Siaran Pers
4 Maret 2008

Buktikan Janji KJRI Hong Kong, Wujudkan Perlindungan Bagi BMI

”Mayoritas paspor dan kontrak kerja Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong, khususnya yang first timer, ditahan oleh agency supaya agency bebas memeras dan mengekspolitasi BMI dengan memotong gaji BMI secara ilegal selama 5 sampai 7 bulan pertama. Meski pemotongan ini jelas bertentangan dengan Hong Kong Employment Ordinance and Agency Regulation” ungkap Eni Lestari, koordinator PILAR.


Salah satu akar dari persoalan pemerasan dan ekploitasi yang dialami BMI di Hong Kong selama ini adalah BMI di Hong Kong dikondisikan untuk bergantung kepada agency sepenuhnya. Selain disebabkan oleh tidak diberikannya hak untuk melakukan kontrak mandiri (mengurus proses kontrak tanpa agency) kepada BMI, ketergantungan yang sangat tinggi ini muncul juga disebabkan oleh penahanan paspor dan kontrak oleh agency setibanya BMI di Hong Kong.

”Walaupun penahanan paspor adalah tindakan ilegal dan bahkan KJRI Hong Kong sendiri telah mengeluarkan surat pelarangan bagi agency untuk menahan paspor BMI yang disertai dengan ancaman sangsi, tapi tidak ada satupun agency yang dikenakan sangsi. Walaupun BMI telah berkali-kali melapor tentang penahanan dokumen yang dilakukan beberapa agency” kata Eni Lestari.

Eni juga menjelaskan walaupun pemerintah Indonesia tahu tentang praktek penahanan dokumen BMI di Hong Kong, namun sampai saat ini Pemerintah belum melakukan tindakan kongkret apapun selain selain janji-janji kosong untuk meningkatkan perlindungan BMI.

”PILAR dan GAMMI telah membentuk posko pengaduan penahanan paspor dan pengenaan biaya proses pembaharuan kontrak kerja melebihi 10% dari gaji pertama BMI. Pengaduan yang telah masuk rencananya akan kami ajukan kepada KJRI sebagai komplain kolektif” tambah Eni.

Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) dan Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI) telah merencanakan untuk kembali menggelar aksi di depan konsulat pada 16 Maret 2008 untuk menuntut janji KJRI Hong Kong yang akan menghuku agency yang menahan paspor dan kontrak kerja BMI dan yang mengenakan biaya lebih dari 10% dari gaji BMI untuk proses pembaharuan kontrak BMI.

”BMI di Hong Kong tidak akan berhenti berjuang sampai hak-hak kami sepenuhnya dipenuhi. Kini saatnya KJRI Hong Kong membuktikan janjinya kepada BMI” tegas Eni.#


Untuk Referensi:
Eni Lestari
Juru Bicara
(852) 96081475

2 komentar:

Bmi Hongkong mengatakan...

Assalamualaikum. .
Saya Bmi Hongkong dan bekerja baru 13 bulan.saya ingin mengambil paspor saya di agency tapi katanya baru boleh diambil jika finis kontrak.apakah memang seperti itu peraturan yg berlaku? Terimakasih

Bmi Hongkong mengatakan...

Assalamualaikum. .
Saya Bmi Hongkong dan bekerja baru 13 bulan.saya ingin mengambil paspor saya di agency tapi katanya baru boleh diambil jika finis kontrak.apakah memang seperti itu peraturan yg berlaku? Terimakasih